Banjarnegara (Humas) — Di sebuah sudut tenang Desa Susukan RT 002 RW 04, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi ikrar wakaf yang berlangsung pada Selasa (12/05/2026). Bukan sekadar seremoni administratif, kegiatan ini menjadi momen sakral yang mengikat niat tulus seorang hamba dengan harapan keberkahan yang tak terputus hingga akhir zaman.
Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan agam (KUA) Wanayasa, Mohamad Dzulfikar, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, Kasio (44 tahun) secara resmi mewakafkan sebidang tanah seluas 330 m² yang akan diperuntukkan sebagai sarana dan kegiatan ibadah bagi masyarakat.
Prosesi berlangsung sederhana namun sarat makna. Disaksikan oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga sekitar, lafadz ikrar diucapkan dengan penuh keteguhan hati. Tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari kepemilikan pribadi kini berubah menjadi milik umat sebuah amal jariyah yang diyakini akan terus mengalirkan pahala tanpa henti.
Dalam sambutannya, Mohamad Dzulfikar, menegaskan pentingnya wakaf sebagai bentuk ibadah sosial yang berdampak jangka panjang.
“Wakaf bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang meninggalkan jejak kebaikan yang terus hidup. Apa yang dilakukan Bapak Kasio hari ini adalah teladan nyata bahwa harta terbaik adalah yang memberi manfaat bagi orang banyak dan menjadi bekal di akhirat,” ungkapnya dengan penuh harap.
Lebih lanjut, beliau juga mengajak masyarakat untuk mulai menumbuhkan kesadaran berwakaf sebagai bagian dari gaya hidup spiritual yang produktif. Menurutnya, wakaf memiliki peran strategis dalam pembangunan sarana ibadah dan pemberdayaan umat.
Kasio, selaku wakif, tampak haru usai mengucapkan ikrar. Dengan suara yang sedikit bergetar, ia menyampaikan niat dan harapannya.
“Saya mewakafkan tanah ini dengan ikhlas karena Allah. Semoga menjadi amal jariyah bagi saya dan keluarga. Saya berharap tanah ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan ibadah dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tuturnya.
Tak kalah penting, peran nadzir dalam pengelolaan wakaf juga menjadi sorotan. Salah satu nadzir yang ditunjuk, Mistar, menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut.
“Amanah ini bukan hal ringan, tapi insyaAllah kami akan menjaga dan mengelola tanah wakaf ini dengan penuh tanggung jawab. Kami ingin menjadikannya sebagai pusat kegiatan ibadah yang hidup dan bermanfaat bagi warga,” ujarnya dengan penuh komitmen.
Ke depan, tanah wakaf ini direncanakan akan dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang kegiatan ibadah, yang tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pembinaan keagamaan masyarakat. Harapan besar pun tumbuh dari warga sekitar agar wakaf ini menjadi awal dari berkembangnya aktivitas keislaman yang lebih luas dan berkelanjutan.
Peristiwa ini menjadi bukti bahwa nilai gotong royong dan kepedulian sosial masih tumbuh subur di tengah masyarakat. Dari sebidang tanah seluas 330 m², kini terhampar harapan besar tentang pahala yang mengalir, keberkahan yang meluas, dan jejak kebaikan yang tak lekang oleh waktu.
Ikrar wakaf di Susukan bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan umat yang dibangun dari ketulusan dan keikhlasan. Sebuah langkah kecil dengan makna yang begitu besar. (sk/azd)







