Banjarnegara (Humas) — Sebanyak enam Majelis Taklim (MT) dari Desa Badakarya, Kecamatan Punggelan, resmi menerima Izin Operasional (Ijop) dalam kegiatan apel pagi yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjarnegara pada Senin (3/11). Penyerahan dilakukan secara simbolis di halaman Kemenag sebagai bentuk pengakuan legalitas dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan masyarakat.
Adapun enam MT yang menerima Ijop tersebut adalah: MT ‘Aisyiyah Ranting Badakarya, MT ‘Aisyiyah Ranting Kebembem, MT Nurul Huda, MT Nurul Intibah, MT At Taqwa, MT Al Muhajirin
Keenamnya berasal dari Desa Badakarya dan telah memenuhi persyaratan administratif serta komitmen pembinaan keagamaan yang berkelanjutan. Dengan diterbitkannya Ijop, Majelis Taklim tersebut kini memiliki status hukum yang sah dan diakui oleh negara, sehingga dapat menjalankan kegiatan dakwah, pendidikan, dan pembinaan umat secara lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Slamet Wahyudi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat para pengelola MT dalam meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan di tingkat desa. “Legalitas ini bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk pengakuan atas peran strategis Majelis Taklim dalam membangun karakter dan spiritualitas masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan Ijop ini juga menjadi momentum penting bagi Desa Badakarya sebagai salah satu wilayah yang aktif dalam pengembangan pendidikan nonformal berbasis keagamaan. Diharapkan, dengan legalitas yang telah diperoleh, Majelis Taklim dapat lebih mudah menjalin kemitraan, mendapatkan pembinaan, serta berkontribusi dalam program-program keagamaan tingkat kabupaten.
(SNi/ azd)







