Gelar Rapat Bersama Tentang Pembuktian Keterlambatan Pekerjaan (SCM) Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTs Negeri 2 Banjarnegara

Banjarnegara-Show Cause Meeting (SCM) diartikan sebagai rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi material/bahan, kurangnya pekerja di lapangan dan kondisi alam yang secara umum keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi karena kelalaian penyedia.

Kepala MTs Negeri 2 Banjarnegara Ratna Ayu Kartika Wulan, Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Tim Internal Madrasah, menghadiri rapat Pembuktian (Show Cause Meeting) atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTs Negeri 2 Banjarnegara yang sumber pendanaannya berasal dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) tahun 2023.

Rapat dipimpin oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Taufan Trihatmoko. Rapat ini diadakan karena adanya deviasi negatif antara rencana progres pekerjaan dan realisasi di lapangan, sehingga menyebabkan kondisi kerja dinilai kritis dan berpotensi waktu pelaksanaannya tidak sesuai jadwal penyelesaian pekerjaan yang telah dibuat karena kontrak dinyatakan kritis dalam hal penanganan pekerjaan, maka kontrak kritis harus dilakukan dengan rapat pembuktian SCM. Taufan Prihatmoko selaku PPK memberikan peringatan tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis kepada kontraktor.

“PPK memberikan peringatan tertulis kepada kontraktor mengenai keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan dan selanjutnya menyelenggarakan Show Cause Meeting (SCM),”demikian dikatakan Taufan selaku PPK.

Dalam SCM, PPK, Penyedia dan Pelaksana (Kontraktor) membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu.

“Dalam SCM telah dibahas dan disepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam waktu tertentu yang dituangkan dalam berita acara SCM Tingkat Pertama. Bila gagal pada uji coba pertama, maka dilaksanakan SCM 2 yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia dalam periode waktu tertentu yang dituangkan dalam berita secara SCM 2,”pungkasnya.(en)