Salah satu Program Nawacita Presiden adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP mendorong mengikut sertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah. Didalam program KIP terdapat Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai dengan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2014.
Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk memberikan afirmasi kepada setiap anak usia sekolah agar dapat mengenyam layanan pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal. Program ini sesungguhnya pengembangan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mana hanya menyasar pada anak usia anak sekolah yang terdaftar pada layanan pendidikan formal melalui sekolah atau madrasah. PIP diperluas pada layanan pendidikan nonformal, diantaranya melalui pondok pesantren.
Langkah Kementerian Agama sebagai salah satu Kementerian yang terkait dengan PIP ini diantaranya koordinasi, penyediaan KIP untuk siswa MI, MTs, MA, pembayaran manfaat PIP,sosialisasi intensif, menjadi pengguna Anggaran serta pelaporan pelaksanaan PIP ini, dengan Juklak Sesuai PMA No. 13 tahun 2014. Dan Pondok pesantren termasuk lembaga pendidikan peneriman bantuan program PIP ini.
Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) menindak lanjuti melalui Keputuan Dirjen Pendis No. 4802 tahun 2015 tentang Juknis PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam.
Sasaran program PIP Jenjang PD Pontren adalah Diniyah Formal Ula, Wusta dan Ulya. Sedangkan besaran manfaat per-semester yang di cairkan 225rb (Ula), 375rb (Wusta) dan 500rb (Ulya). Dengan adanya bantuan PIP ini Penerima Manfaat “HARUS” mendaftarkan diri kembali ke salah satu Satuan Pendidikan sesuai jenjang dalam tabel yang ditentukan.
Sedangkan Cara Mendapatkan Manfaat PIP sebagai berikut.
- Bawa dan tunjukkan KIP dengan membawa bukti pendukung fotocopi Kartu Keluarga (KK)/ Surat Keterangan dari RT/RW/Kades/Lurah ke Lembaga Pendidikan yang ditentukan di mana penerima KIP berasal.
- Lembaga Pendidikan mencatat informasi anak ke daftar Calon Penerima PIP yang diajukan Kemendikbud dan Kemenag.
- Kemendikbud dan Kemenag menerbitkan SK Penetapan Manfaat PIP dan mengirimkan ke Lembaga/ Lembaga Penyalur yang ditunjuk.
- Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan Surat Pemberitahuan dan Daftar Penerima Manfaat PIP ke Lembaga Pendidikan.
- Lembaga Pendidikan menginfokan kepada peserta didik/ orangtua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info Dinas Pendidikan/ Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
- Peserta didik/ orang tua dapat mengambil dana bantuan PIP ke Lembaga/Bank penyalur dengan membawa KIP dan salah satu bukti pendukung, misal Surat Pemberitahuan/ Rapor/ Identitas diri lainnya.
Sumber : Seksi PD Pontren Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara.