Banjarnegara – Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam ( FKPAI ) Kecamatan Rakit mengadakan kegiatan rutin Kajian Kitab Fathul Qorib di Aula Balai Nikah KUA Kecamatan Rakit, Jumat pagi, 22 September 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Penyuluh Agama Islam beserta Staf dan Karyawan KUA Kecamatan Rakit.
Kepala KUA Kecamatan Rakit, Afif Sarianto sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap akan tetap konsisten kedepannya.
Anugrah Windu Setianingsih selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kecamatan Rakit mengharap kajian kitab ini bisa menambah wawasan ilmu agama khususnya ilmu Fiqih, sehingga dapat meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT
Sodirin selaku ketua FKPAI mengisi kajian Kitab Fathul Qorib menjelaskan Fasal Tentang Membuka Tanah, yang menjelaskan bahwa menggarap tanah mati itu boleh dengan dua syarat yaitu penggarap adalah orang Islam dan status tanahnya tanah bebas, belum pernah dimiliki orang Islam. Adapun bentuk penggarapannya adalah menurut adat terhadap menggarap tanah mati.
“Fathul Qarib merupakan kitab yang cukup populer di kalangan pesantren yang tersebar di seluruh Nusantara. Penyusun kitab ini adalah Ibnu Qosim Al Ghazi. Kitab ini kerap digunakan bagi umat Muslim ingin mempelajari ilmu fikih,” ucapnya
Diharapkan semoga kegiatan ini selain bisa menambah ilmu, juga bisa bermanfaat untuk diaplikasikan dalam kehidupan di masyarakat. (aws)

