Kegotong Royongan Merupakan Prinsip Kerja BPJS

Banjarnegara – Jaminan Sosial adalah suatu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya kesejahteraan sosial yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebutuhan dasar dalam jaminan sosial salah satunya adalah kesehatan. Hal tersebut merupakan poin pokok Undang-undang No. 40 tahun 2004, tentang Sistem Jaringan Sosial Nasional.  Diperlukan sosialisasi bentuk sistem tersebut dengan bentuk Badan Pelaksanaan Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Kantor Operasional Kabupaten Banjarnegara bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama untuk mensukseskan sosialisasi, Jumat (05/06) di Aula kantor Kementerian Agama Banjarnegara. Dengan peserta sejumlah 160 orang terdiri dari Guru Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kementerian Agama Kab. Banjarnegara. Hadir Bapak Sukirman selaku Kepala Kantor Operasional BPJS Kabupaten Banjarnegara beserta Ibu Nur Wulan Uswatun Khasanah, Kepala Unit Pemasaran BPJS Purwokerto.

Dalam sambutan dan pengarahan Kepala Kemenag yang di wakili Kasubbag TU, Drs. H. Sukarno, MM Pelaksanaan BPJS masih perlu disampaikan walaupun sudah sering banyak orang mengenal BPJS sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)). Untuk Guru Non PNS memang belum memiliki Askes, tetapi memiliki hak konstitusional yang sama dalam pelayanan kesehatan nasional BPJS. Dan ini merupakan tanggung jawab negara, seperti tercantum dalam  Konversi ILO 102 tahun 1953, pasal 28 H ayat 3 serta pasal 34 ayat 2 UUD 1945.

“Prosedur dan Manfaat BPJS, dan Pemanfaatan BPJS bagi Guru Non PNS semoga bisa jelas dipamami peserta melalui materi yang akan disampaikan oleh narasumber”, ditambahkan.  

Setelah dibuka secara resmi, Uswatun Khasanah menyampaikan BPJS berbentuk nir laba (tidak mencari untung), memiliki prinsip gotong royong, subsidi silang antara yang sakit dan tidak sakit. Baik yang mampu maupun tidak mampu bisa memanfaatkan program ini. Untuk pendaftaran BPJS sudah terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaui Nomer Induk Kependudukan (NIK) KTP walaupun belum memiliki KTP el (KTP elektronik).

Peserta dan Pelayanan BPJS

Peserta BPJS dikelompokkan menjadi Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI). Untuk PBI yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar pemerintah.  Sedangkan BPBI didalamnya 1. Pekerja Penerima Upah (PNS, TNI, Pegawai BUMN/BUMD, Swasta/lainnya. 2. Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja mandiri), dan 3. Bukan Pekerja (pensiunan, veteran, investor.

Kelas yang di tawarkan sebagai peserta, kelas I, II, dan III (ketentuan sesuai iuran) yang secara pelayanan dokter dan obat sama (medis), perbedaan pada pelayanan non medis. Dimana ketentuan dan prosentasenya terlampir dalam makalah yang di berikan kepada peserta.

Pelayanan Tingkat Pertama yang diberikan oleh BPJS meliputi, Rawat Jalan, Rawat Inap, Pelayanan Gigi, Keluarga Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak, Pronalis, Program Rujuk Balik, Ambulan.

Jika membutuhkan penjelasan pelayanan BPJS atau terdapat pelayanan di anggota faskes yang tidak sesuai bisa berkonsultasi langsung ke kantor BPJS, bisa menghubungi call center di Halo BPJS kesehatan 500 400. Juga terdapat nomor handphone resmi pelayanan wilayah yang terpampang di kantor Opersional BPJS kabupaten.

Bagikan :
Translate ยป