Banjarnegara – Guru MTs Negeri 4 Banjarnegara, Sarif Hiqmayanto, mengikuti Pelatihan Metodologi Pembelajaran yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang selama enam hari yaitu dari tanggal 30 Januari hingga 4 Februari 2023. Pelatihan bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. Pelatihan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia pada Kementerian Agama yang memiliki integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.
Pelatihan Metodologi Pembelajaran khusus guru MA dan MTs tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan diikuti oleh 35 peserta se-Kabupaten Banjarnegara. Adapun narasumber/pengajar materi inti dalam pelatihan adalah dua orang widyaiswara dari Balai Diklat Keagamaan Semarang yaitu Drs. Junaidi, M.Pd., dan Dr. Siti Rokhanah, M.Pd.
Suatu hal yang membanggakan dan patut disyukuri karena mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan merupakan kesempatan yang langka, tidak semua guru memiliki kesempatan untuk mengikutinya.
“Ya, saya sangat bersyukur dan berterima kasih diberi amanah, surat tugasnya dari Kankemenag Kabupaten Banjarnegara, untuk mengikuti Pelatihan Metodologi Pembelajaran yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Semarang,” ungkap Sarif saat dimintai tanggapan atas keikutsertaannya.
Hal senada juga diungkapkan oleh kepala madrasah atas keikutsertaan salah satu guru MTsN 4 Banjarnegara dalam Diklat tersebut.
“Saya patut bangga dan bersyukur atas keikutsertaan salah satu guru kami, mudah-mudahan selesai Pelatihan ilmunya bisa ditularkan kepada guru-guru yang lain, bisa dikembangkan, sehingga bermanfaat untuk kemajuan madrasah,” ujar Sidik Wibowo Akhmad, kepala madrasah.
Pelatihan Metodologi Pembelajaran selama enam hari dan setara dengan 60 Jam Pelajaran ini memiliki jadwal yang cukup padat. Materi pelatihan terdiri dari teori dan praktik. Ada sekitar lima materi teori dalam pelatihan meliputi materi Dasar, Materi inti dan Materi Penunjang. Materi dasar diantaranya mengenai Pembangunan Bidang Agama, Nilai-Nilai Dasar Sumber Daya Kemanterian Agama, Sistem Pelatihan dan pengembangan SDM Kementerian Agama. Sedangkan materi Inti terdiri dari Konsep Metodologi Pembelajaran, Model-model Pembelajaran, Pemetaan Kompetensi dan Indikator, dan Perencanaan Pembelajaran. Adapun materi praktik meliputi praktik metodologi pembelajaran serta review hasil praktik.
Menurut Sarif, dalam diklat ini peserta dituntut kemampuan dalam penguasaan teknologi informasi atau IT, karena berkaitan dengan tugas-tugas seperti pembuatan video bahan ajar, video praktik pembelajaran, dan lain-lain. Selain kemampuan tersebut, tak kalah penting adalah, dibutuhkan kesabaran dan kemampuan dalam manajemen waktu yang baik agar semua tugas bisa diselesaikan tepat waktu.
“Butuh kesabaran dan pengorbanan, serta harus punya kemampuan mengelola waktu, karena tugas-tugas yang diberikan tidak sedikit dan harus diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Penilaian dan kelulusan peserta diklat ini meliputi penilaian sikap, ujian, laporan, dan presentasi. Penilaian sikap meliputi kehadiran tiap sesi, etika, dan keaktifan. Ujian meliputi seluruh materi yang telah disampaikan, serta kriteria peserta yang dinyatakan lulus adalah yang mendapatkan nilai kumulatif minimal 76. Adapun peserta yang dinyatakan lulus akan menerima sertifikat yang diberikan setelah seluruh proses pelatihan selesai.(khm)