Banjarnegara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara melalui Seksi Pendidikan Madrasah membuat surat edaran kepada pengawas madrasah, kepala, guru dan madrasah terkait pembagian raport dan libur semester tahun pelajaran 2021/2022. (15/12/21)
Slamet Wahyudi, Kasi Penmad menyampaikan berdasarkan surat kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 15.003/Kw.11.2/1/PP.00/12/2021 Tanggal 15 Desember 2021 tentang kegiatan pembelajaran di madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 bahwa penyerahan buku raport semester ganjil tahun Pelajaran 2021/2022 adalah tanggal 18 Desember 2021.
“Dan untuk Libur akhir semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 berlangsung mulai tanggal 20 Desember hingga 31 Desember 2021 serta awal semester genap tahun pelajaran 2021/2022 dimulai pada tanggal 3 Januari 2022,” jelasnya
Slamet menambahkan bahwa berdasarkan peraturan tersebut maka madrasah dilarang memberikan tambahan hari libur atau memberikan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan dikecualikan karena pertimbangan kedaruratan. Selama libur semester, diharapkan masing-masing setiap madrasah diharapkan melakukan evaluasi keterpenuhan penerapan protokol kesehatan dan melakukan berbagai pembenahan untuk menjamin terwujudnya layanan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman dan sehat.
“Bekaitan dengan surat edaran tersebut maka pengawas madrasah untuk mensosialisasikan kepada madrasah binaannya untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan kegiatan tersebut seperti menyelesaikan RDM (Raport Digital Madrasah),” jelasnya
Agus Suryo Suripto, kepala Kemenag Banjarnegara dalam kesempatan terpisah menyampakian dengan terbitnya surat edaran kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tersebut jelas menghapus kesimpangsiuran madrasah akan pembagian raport dan libur akhir semester.
“Berkaitan dengan itu, Saya berpesan agar para guru untuk segera menyelesaikan RDM sehingga pada tanggal yang telah ditentukan dapat dibagikan kepada siswa/wali murid yang bersangkutan melalui tata cara dan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga madrasah,” jelasnya
Suryo menambahkan apabila ketentuan di atas tidak dapat dijamin pelaksanaannya, maka buku raport diserahkan secara daring dengan menyerahkan pemberitahuan tertulis salinan raport.
“Seiring dengan penurunan level dan penyebaran Covid-19 serta kebijakan pemberian vaksinasi bagi anak, khusus jenjang Ml dan MTs maka madrasah dapat memberikan fasilitas antar jemput siswa dengan moda transportasi roda 4 (empat) dengan tetap patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ketika pembelajaran telah mulai,” pungkasnya (kan/ak)