Kepala KUA Kecamatan Punggelan Lakukan Tiga Prosesi Ikrar Wakaf

Banjarnegara – Tiga prosesi ikrar wakaf di KUA Kecamatan Punggelan, Banjarnegara dilaksanakan berturut-turut pada hari Senin (25/7/2022). Ikrar Wakaf tersebut diucapkan secara langsung di depan Kepala KUA Kecamatan Punggelan, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Tabah Agung Sokayani dan disaksikan oleh para saksi. Prosesi ikrar wakaf tiga bidang tanah dilaksanakan berturut-turut karena ketiga wakaf tersebut berada pada satu desa yaitu Desa Petuguran.

Prosesi ikrar wakaf yang pertama, diucapkan oleh Sutaryati, selaku wakif yang mengikrarkan sebidang tanah seluas 120 m2 di Desa Petuguran RT 01 RW 02 yang di akan dibangun sebuah Mushola Abu Bakar dan wakaf tanah tersebut diurus oleh Nadzir yang diwakili oleh Jamari.

Sedangkan yang kedua, tanah wakaf seluas 40 m2 yang terletak di Desa Petuguran RT 05 RW 05 yang diperuntukkan guna pembangunan Mushola Al Istiqomah dengan wakif Nurhasan Al Sukiman dan perwakilan Nadzir Ahmad Khusaeni.

“Adapun prosesi ikrar yang ketiga adalah ikrar wakaf dari wakif Mangun Miarjo kepada perwakilan Nadzir Simun Munarjo dengan wakaf tanah seluas 99 m2 terletak di Desa Petuguran RT 4 RW 2. Wakaf tersebut diperuntukkan guna pembangunan Mushola At Taqwa,” jelas Kepala KUA Punggelan

Agung Sokayani juga menghimbau kepada para Nadzir untuk secepatnya mengurus sertifikat tanah dengan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Negara agar mendapatkan sertifikat tanah wakaf.

“Tanah wakaf ini penting untuk disertifikatkan guna melindungi status tanah secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” jelasnya. (ak)

Bagikan :
Translate »