Banjarnegara – Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, khususnya Pelayanan Wakaf, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banjarnegara adakan Sosialisasi Percepatan Tanah Wakaf Tahun 2022.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Banjarnegara dan dihadiri oleh kepala KUA Se Kabupaten Banjarnegara, Penyuluh Agama Islam, dan Nazhir. Acara tersebut bertempat di RM. Saung Bu Mansur JL. Kedasih No 55 Tretek, Parakancanggah Banjarnegara, Selasa, (7/6).
Kepala Kantor kementerian agama, Karsono dalam sambutannya menerangkan bahwa Kegiatan sosialisasi sangat penting untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kementerian agama dalam mengelola dan mengemban amanah tentang pengelolaan tanah wakaf. Adanya kegiatan sosialisasi diharapkan untuk kedepannya pengelolaan berkaitan dengan percepatan sertifikat tanah wakaf lebih profesional dan terarah.
“Harapannya untuk semua lembaga yang memiliki aset umat berupa tanah wakaf agar segera diselesaikan berkaitan dengan persuratannya dengan baik sesuai dengan peruntukannya berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga kedudukan, fungsi, dan peruntukan tanah wakaf menjadi jelas supaya kedepannya terhindar dari konflik maupun hal-hal yang tidak diinginkan yang berkaitan dengan gugatan-gugatan pihak ketiga maupun konflik kepemilikan tanah wakaf.” ujar Karsono. (7/6)
Program percepatan sertifikat tanah wakaf merupakan target utama pemerintah yang berkaitan dengan bukti kepemilikan tanah wakaf secara resmi dan sah sehingga mempunyai kekuatan hukum yang benar dan pasti yang harus dimiliki oleh masyarakat.
“Dengan adanya program percepatan sertifikat tanah wakaf diharapkan permasalahan masyarakat berkaitan dengan tanah wakaf yang belum bersertifikat di Banjarnegara segera terselesaikan.” jelas Karsono.
Menurut Al Azis Kepala Mts Cokroaminoto Wanadadi selaku Nashir yang ikut serta dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa adanya Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf yang diadakan oleh Kementerian agama sangat bagus dan penting sekali karena dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan bukti yang resmi dan sah atas kepemilikan tanah wakaf bagi masyarakat. (ds/ak)