Banjarnegara (Humas) – Upaya konkret Kementerian Agama dalam mengawal jaminan produk halal di tingkat akar rumput kembali menorehkan hasil. Pada Kamis (23/10), halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan menjadi saksi penyerahan Sertifikat Halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat. Momen ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan penegasan bahwa dukungan terhadap legalitas produk halal bagi usaha kecil adalah bukti nyata, bukan sekadar janji.
Penerima sertifikat kali ini adalah Ibu Hadmini, pemilik merek usaha “Mbak Mini” yang dikenal luas sebagai pedagang keliling jajanan anak berupa sosis, tofu, chikuwa, dan odeng bakar. Kisah Hadmini adalah representasi dari banyak UMKM lain yang membutuhkan pendampingan. Proses perolehan sertifikat halal produknya memakan waktu dan ketelitian, namun seluruhnya difasilitasi penuh oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) merangkap Penyuluh Agama Kecamatan Pagentan, M. Syaiful Abidin.
Syaiful Abidin, yang mendampingi Hadmini sejak tahap awal pengajuan hingga terbitnya sertifikat, menyampaikan apresiasi sekaligus pesan penting. “Kami di KUA dan Penyuluh Agama berkomitmen penuh membantu UMKM. Sertifikat ini adalah hasil kerja keras dan ketekunan Ibu Hadmini. Saya berharap, setelah ini, Ibu Hadmini dan pelaku usaha lainnya dapat menjaga amanah ini dengan senantiasa mempertahankan kualitas dan kehalalan produknya,” tegas Syaiful.
Syaiful menambahkan bahwa sertifikasi halal memiliki nilai strategis ganda. Pertama, memberikan jaminan keamanan dan kepercayaan bagi konsumen, terutama para orang tua yang membeli jajanan untuk anak-anak. Kedua, sertifikat ini secara otomatis menjadi nilai jual tambahan yang signifikan, yang diharapkan dapat mendongkrak omzet dan memperluas jangkauan pasar Mbak Mini.
Bagi Hadmini, penantian selama proses ini terbayar lunas. Pelaku UMKM yang telah menggeluti usaha jajanan keliling selama kurang lebih tiga tahun ini tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. “Alhamdulillah, rasa senang saya tidak terkira. Sertifikat halal ini bukan hanya membuat jualan saya terasa lebih ‘mantap’, tetapi juga memberikan saya semangat dan kepercayaan diri yang jauh lebih besar,” tutur Hadmini. Ia berharap, dengan adanya jaminan halal ini, usahanya akan semakin laris, dan konsumen akan merasa tenang saat membeli dagangannya.
Keberhasilan program pendampingan P3H di Pagentan ini menjadi contoh cemerlang sinergi antara Kemenag dan pelaku usaha kecil. Hal ini membuktikan bahwa hambatan birokrasi dapat diatasi dengan dedikasi dan pendampingan yang fokus. Pemberian sertifikat halal kepada Mbak Mini adalah langkah kecil namun berdampak besar, membawa UMKM lokal Pagentan lebih dekat menuju ekosistem ekonomi halal yang kuat dan berdaya saing.
(msa/ azd)







