Banjarnegara (Humas) – Tim KUA Karangkobar kembali hadir di tengah umat dalam pengajian rutin Jumat Kliwon di Majelis Taklim Al-Fatah, Dusun Kasimpar, Desa Paweden. (10/10)
Hadir dalam kegiatan ini Kepala KUA Karangkobar H. Wahid Saifuddin, bersama Penyuluh Agama Islam Ahmad Zuhri dan Duwi Rohmah.
Dalam kesempatan tersebut, H. Wahid Saifuddin menyampaikan pentingnya memahami tugas dan fungsi KUA serta memberikan edukasi hukum pernikahan, khususnya terkait dampak nikah siri.
Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
“Pernikahan bukan sekadar akad antara dua insan, tapi juga ikatan yang memiliki konsekuensi hukum. Dengan pencatatan resmi, hak dan kewajiban suami-istri terlindungi secara agama dan negara,” ujar Wahid.
Ia juga mengajak jamaah untuk turut mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) sebagai upaya mewujudkan keluarga sakinah yang sah dan terlindungi.
“Mari bersama wujudkan keluarga sakinah melalui pernikahan yang sah dan tercatat. Jangan sampai tradisi atau adat istiadat yang bertentangan dengan syariat melemahkan keimanan kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Duwi Rohmah menambahkan bahwa masyarakat perlu semakin sadar pentingnya taat administrasi dan menjaga kemurnian syariat.
“Mencatat pernikahan bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan sosial sebagai umat Islam yang taat pada aturan agama dan negara,” terang Duwi.
Kegiatan pengajian ini disambut antusias oleh jamaah. Melalui program “KUA Hadir di Tengah Umat”, KUA Karangkobar terus berkomitmen menghadirkan layanan edukatif dan bimbingan keagamaan yang berdampak bagi masyarakat. (dr, azd)







