Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat agar semakin tertib, profesional, dan berbasis regulasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penguatan pemahaman dan penerapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1651 Tahun 2025 sebagai pedoman kerja dalam seluruh layanan KUA.
Penguatan layanan ini mencakup bidang pencatatan nikah dan rujuk, administrasi keagamaan, serta pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Dengan berpedoman pada regulasi terbaru, KUA Mandiraja memastikan setiap layanan memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang seragam, serta berorientasi pada kepastian dan kenyamanan masyarakat.
Penghulu KUA Mandiraja, Prayogi, pada Selasa (3/2/26) menegaskan bahwa penerapan KMA Nomor 1651 Tahun 2025 memiliki dampak langsung terhadap kualitas layanan pencatatan nikah dan rujuk.
“Regulasi ini menjadi acuan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan standar yang jelas, layanan menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Di bidang administrasi, penguatan regulasi juga mendorong tertibnya tata kelola pelayanan. Pelaksana Administrasi KUA Mandiraja, Suswandi, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini membantu meningkatkan ketepatan dan kecepatan layanan administrasi keagamaan.
“Dengan mengacu pada regulasi yang sama, pelayanan administrasi menjadi lebih rapi dan terarah, sehingga masyarakat mendapatkan layanan yang pasti dan tidak berbelit,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam KUA Mandiraja, Dian Setiadi, menyampaikan bahwa penguatan kebijakan juga berdampak pada program bimbingan dan penyuluhan keagamaan di tengah masyarakat.
“Penyuluhan yang kami sampaikan harus sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Agama. Dengan begitu, pesan keagamaan tetap relevan, moderat, dan mendukung penguatan pelayanan publik,” jelasnya.
Melalui penguatan implementasi KMA Nomor 1651 Tahun 2025, KUA Kecamatan Mandiraja berharap dapat menghadirkan layanan keagamaan yang semakin berkualitas, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KUA Mandiraja dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama.
(m/azd)







