KUA Pagentan Gelar Kegiatan Pendampingan dan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Banjarnegara (Humas) – Dalam upaya percepatan legalitas aset wakaf, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan mengadakan kegiatan Pendampingan, Pembinaan, dan Koordinasi Sertifikasi Tanah Wakaf. Acara dilaksanakan pada Rabu, (15/10/2025), bertempat di Aula KUA Pagentan, dan dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari seluruh desa se-Kecamatan Pagentan.

Hadir dalam kegiatan ini, Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Banjarnegara Raudhotul Jannah, Kepala KUA Pagentan M. Zayin Bunani, Pengawas KUA Pagentan Hisam, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjarnegara, serta narasumber dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses dan pentingnya sertifikasi tanah wakaf, sekaligus membangun sinergi antara Nazir, KUA, dan BPN dalam penyelesaian administrasi tanah wakaf di masyarakat.

Kepala KUA Pagentan, H. Muhamad Zayin Bunani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tanah wakaf memiliki peran besar dalam pembangunan umat, namun masih banyak yang belum tersertifikasi.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah awal percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Pagentan, agar aset umat terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan ibadah dan sosial,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Banjarnegara, menambahkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan.  

“Kementerian Agama siap memfasilitasi para Nazir, namun tetap dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan perangkat desa dalam proses pengumpulan dokumen dan legalitas,” tuturnya.

Pemaparan narasumber dari BPN juga memberikan penjelasan teknis tentang alur sertifikasi, kendala umum yang sering dihadapi, serta solusi percepatan melalui jalur kolektif.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat segera menindaklanjuti proses pendaftaran dan pengurusan tanah wakaf di desa masing-masing, sehingga aset wakaf di wilayah Kecamatan Pagentan menjadi lebih aman, terdata, dan bermanfaat jangka panjang.

(azd)

Skip to content