KUA Pejawaran Beri Pelatihan Pemularasaraan Jenazah: Pencerahan antara Syariat dan Tradisi

Banjarnegara (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pejawaran dan Penyuluh Agama Islam hadiri pelatihan Kaifiat Pemulasaraan Jenazah sekaligus sebagai pemateri di Aula Balai Desa Pegundungan Kecamatan Pejawaran, Kamis (12/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Perangkat Desa, tokoh Agama, tokoh mayarakat dan para Takmir Masjid.

Bertindak sebagai pemateri Kepala KUA Pejawaran, Wahid Saifudin dibantu oleh Penyuluh Agama Islam Alhidayat. Wahid Saifudin mengatakan pemulasaraan jenazah merupakan tahap penting sebagai kewajiban seorang muslim dalam memastikan jenazah untuk mendapat perlakuan yang sesuai dengan Syari’at Islam serta menghormati keluarga yang ditinggalkan. 

“Ini juga merupakan sebuah keharusan yang mesti dilakukan umat muslim terhadap sesama yang telah meninggal dunia, sebab hukumnya Fardhu Kifayah. Artinya, kewajiban ini harus dilaksanakan oleh sebagian dari umat, dan jika tidak ada yang melaksanakannya, seluruh umat akan menanggung dosa,” ungkapnya. 

Menurutnya dalam pemulasaraan jenazah secara aturan agama Islam meliputi beberapa langkah yang harus dilaksanakan secara teliti mulai dari memandikan jenazah, mengkafani (membungkus jenazah), menyolatkan dan menguburkan jenazah.

“Kami ingin dalam proses pengurusan jenazah khususnya di Desa Pegundungan diberi perlakuan sesuai dengan tuntunan Sunnah,” tandasnya.

Dalam kegiatan ini lanjut kepala KUA, pemulasaraan fokus dulu dalam cara memandikan dan mengkafani jenazah. “Dalam memandikan jenazah dimulai dengan membersihkan tubuh jenazah dari kotoran, kemudian memandikannya dengan air bersih dan disunahkan menggunakan air yang dicampur daun bidara atau kapur barus bisa juga sabun mandi,” tuturnya.

“Dalam pelaksanaan memandikan jenazah, terdapat adab yang harus diperhatikan, seperti menjaga kehormatan jenazah dengan menutupi tubuhnya, terutama bagian aurat, dan hanya orang-orang yang diizinkan, seperti keluarga atau orang yang ditunjuk, yang diperbolehkan memandikan jenazah tersebut,” imbuhnya.  

Lebih lanjut pemaparan praktik oleh Alhidayat menjelaskan, setelah dimandikan, baru jenazah tersebut di bungkus dengan kain kafan. Terdapat perbedaan antara jenazah laki-laki dan perempuan.

“Untuk jenazah laki-laki dibungkus dengan tiga helai kain kafan dan untuk jenazah perempuan dibungkus dengan lima helai yang terdiri dari untuk kerudung, baju, sarung dan dua kain untuk membungkus,” katanya.

Kasi Perencanaan Desa Pegundungan, Sukesi menyampaiakan terimakasih kepada pihak KUA Kec. Pejawaran yang sudah memberikan pelatihan tentang tata cara mengurus jenazah. “Semoga masyarakat Desa Pegundungan bisa lebih paham dan berani untuk mengurus jenazah. Kami sangat berterimakasih sekali meskipun mungkin perlu keberanian dalam melaksanakannya karena tidak semua orang mampu secara mental untuk mengurus jenazah,” pungkasnya.

Skip to content