KUA Rakit Catat Ikrar Wakaf Tanah dan Bangunan untuk Yayasan Safira Banjarnegara

Banjarnegara (Humas) – Pelaksanaan ikrar wakaf tanah beserta bangunan untuk kepentingan sosial dan keagamaan dilaksanakan pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB bertempat di Yayasan Safira Banjarnegara. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi wakaf yang dilakukan secara resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari Kantor Urusan Agama (KUA) Rakit.

Ikrar wakaf tersebut dilakukan oleh Ali Mukhasan selaku wakif yang mewakafkan tanah seluas 140 m² beserta bangunan yang berdiri di atasnya kepada Yayasan Safira Banjarnegara. Dalam pelaksanaan wakaf tersebut, Ali Mukhasan juga ditetapkan sebagai nadzir yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menjaga harta benda wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf.

Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA  Rakit, Tabah Agung Sokayani, yang bertindak sebagai PPAIW. Dalam kesempatan tersebut, Tabah Agung Sokayani memandu jalannya ikrar wakaf sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan wakaf di Indonesia.

Dalam arahannya, Tabah Agung Sokayani menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang memiliki nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat. “Wakaf bukan hanya bentuk ibadah kepada Allah Swt, tetapi juga investasi kebaikan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa pencatatan wakaf secara resmi melalui Akta Ikrar Wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. “Melalui Akta Ikrar Wakaf, status harta wakaf menjadi jelas secara hukum sehingga pengelolaannya dapat dilakukan dengan amanah dan berkelanjutan,” tambahnya.

Kegiatan ikrar wakaf tersebut berlangsung dengan tertib dan khidmat serta disaksikan oleh pihak yayasan serta para saksi yang hadir. Melalui proses ini, harta benda wakaf secara resmi tercatat dan memiliki kekuatan hukum melalui Akta Ikrar Wakaf. 

(ars/azd) 

Skip to content