Langkah Kecil, Manfaat Besar: Penyuluh Agama Verifikasi Tanah Wakaf untuk Umat

Banjarnegara (Humas) – Bertempat di Kantor TPQ Nurussalam, Dusun Wiroyoso, Desa Pasurenan, Kecamatan Batur, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Batur melaksanakan verifikasi data tanah wakaf yang akan diikrarkan oleh Purwati selaku wakif kepada nadzir dari Lembaga Pendidikan Nurussalam, Kamis (03/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh tiga Penyuluh Agama Islam Non-PNS, yaitu Ahmat Saifudin, Miratun Nurul H, dan Nuraini Hikmawati. Hadir pula Kaur Kesra Desa Pasurenan Hudiono, wakif Purwati, para nadzir (Arfan Hartono dan Bunyamin), serta beberapa warga Dusun Wiroyoso.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan data dan kejelasan batas-batas tanah yang akan diwakafkan. Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri bangunan TPQ Nurussalam yang telah aktif digunakan sebagai tempat pembelajaran.

“Tujuan kami hadir ke sini adalah untuk memastikan dan mencocokkan data tanah yang akan diwakafkan, sekaligus mengetahui langsung batas-batas lahannya,” ujar Ahmat Saifudin saat di lokasi.

Selain proses verifikasi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada calon wakif, tentang pentingnya mewakafkan harta benda untuk kepentingan umat secara luas. Hal ini bertujuan agar nadzir lebih leluasa dalam mengelola wakaf sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Hudiono selaku Kaur Kesra Desa Pasurenan menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap ikrar wakaf tidak hanya difokuskan pada fungsi ibadah seperti mushola, tetapi juga mencakup kepentingan sosial lainnya.

“Sebaiknya ikrar wakaf tidak dibatasi hanya untuk mushola. Wakaf seharusnya diarahkan untuk kepentingan umat secara umum, agar lebih bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Setelah melalui proses verifikasi selama kurang lebih dua jam, para pihak yang terlibat, yakni wakif, nadzir, saksi, dan perangkat desa, mencapai kesepakatan bahwa tanah wakaf tersebut akan diperuntukkan bagi pembangunan mushola, lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan masyarakat, serta kebutuhan kemaslahatan umat Islam secara umum.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama melalui penyuluh agama dalam mengawal administrasi wakaf agar tertib, tepat sasaran, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. (as, azd)

Skip to content