Libur? Hanya Untuk Siswa dan Tidak Berlaku untuk GTK Madtsansa

Banjarnegara–Tahun pelajaran 2021/2022 telah berakhir. Seluruh siswa menikmati masa liburannya selama 3 minggu hingga akan masuk kembali kelak pada 18 Juli 2022 di tahun pelajaran yang baru.

Masa liburan hanya berlaku untuk seluruh siswa, dan tidak untuk guru maupun pegawai. Hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 27 Juni 2022 tentang libur akhir semester pada madrasah.

Tertera pada poin 3 surat edaran bahwa guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap bekerja seperti biasa untuk mempersiapkan program pembelajaran tahun 2022/2023.

Eko Widodo selaku kepala MTs Negeri 1 Banjarnegara menyampaikan bahwa surat edaran ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Sebagai abdi negara yang baik, sudah sepatutnya kita melaksanakan semua aturan yang berlaku. Jangan terlalu dipermasalahkan, walaupun aturan ini memang baru pernah akan kita laksanakan,” ujar Eko Widodo.

Ia juga menambahkan bahwa guru ASN tetap bisa liburan namun dengan mengusulkan cuti tahunan.

“Bagi guru-guru ASN yang memang menghendaki liburan, diizinkan untuk mengajukan cuti tahunan. Ajukan saja, Insya Allah tidak akan dipersulit selama waktunya sesuai, karena aturan ini pun ada di surat edaran,” ungkapnya.

Sementara menurut Aida Wachdah selaku kepala Tata Usaha MTs Negeri 1 Banjarnegara, aturan ini memang baru di kementerian agama kabupaten Banjarnegara.

“Biasanya guru ASN memang diizinkan untuk berlibur. Surat edaran ini di beberapa kota kabupaten lain bahkan sudah berlaku sejak tahun lalu, jadi kita bukan yang pertama. Mari, dinikmati saja dengan penuh semangat,” terang Aida yang baru 1 bulan menjabat kepala tata usaha Madtsansa. (lin/ak)



Bagikan :
Translate »