Banjarnegara (Humas) – Dua unit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang beroperasi di lingkungan sekolah, tepatnya Kantin Sachi dan Kantin Mak Sri di SMK Negeri 1 Pagentan, Banjarnegara, kini resmi menyandang status bersertifikat halal. Penyerahan sertifikat yang dilakukan pada Senin (10/11) ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah tonggak sejarah baru dalam upaya peningkatan kualitas dan kepercayaan konsumen di ekosistem kantin sekolah.
Inisiatif proaktif dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui program jaminan produk halal kembali membuktikan efektivitasnya dalam menjangkau UMKM skala mikro. Leny Indah Aryani, pemilik Kantin Sachi, dan Sarisehati, pemilik Kantin Mak Sri, kini menjadi duta bagi UMKM kantin sekolah lainnya, menunjukkan bahwa legalitas dan kualitas produk halal dapat diraih dengan dukungan yang tepat.
Kesuksesan ini tidak lepas dari peran krusial Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sekaligus Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan, M. Syaiful Abidin. Dalam wawancara, Syaiful menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikat menuntut ketelitian dalam dokumentasi bahan baku dan alur produksi. Namun, pendampingan yang intensif berhasil memecahkan tantangan birokrasi dan administrasi yang kerap dirasakan berat oleh pelaku usaha kecil.
“Sertifikat halal adalah jembatan menuju kepercayaan penuh. Bagi Kantin Sachi dan Mak Sri, ini adalah nilai jual premium yang secara instan meningkatkan daya saing mereka. Kami yakin, legalitas ini akan secara signifikan mendongkrak omzet mereka dan membuktikan kepada para orang tua bahwa jajanan yang dikonsumsi anak-anak mereka di sekolah terjamin kehalalan dan keamanannya,” ujar Syaiful dengan nada optimis.
Dampak dari legalitas ini langsung terasa oleh kedua pengelola kantin. Leny Indah Aryani, pemilik Kantin Sachi, mengungkapkan rasa haru dan bangganya. “Alhamdulillah, sertifikat ini membuat usaha saya terasa lebih terjamin. Ini adalah peningkatan kepercayaan diri yang luar biasa untuk terus menjaga kualitas dan kehalalan produk kami,” tuturnya.
Sementara itu, Sarisehati dari Kantin Mak Sri melihat sertifikat halal sebagai bentuk pengakuan resmi atas komitmen kebersihan dan penggunaan bahan baku yang baik yang selama ini ia jaga. “Sekarang saya berjualan dengan hati yang lebih tenang. Konsumen, terutama wali murid, akan lebih yakin dan tidak ragu lagi untuk membeli. Sertifikat ini adalah penguat janji kami kepada pelanggan,” tambahnya.
Keberhasilan di SMK Negeri 1 Pagentan ini mencerminkan sinergi yang efektif antara pemerintah, dalam hal ini Kemenag, dan pelaku usaha kecil. Kisah ini menjadi model cemerlang yang menunjukkan bahwa dengan dedikasi dan pendampingan yang terarah, UMKM sekolah mampu berintegrasi penuh ke dalam ekosistem ekonomi halal nasional yang berdaya saing. Legalitas halal bagi kantin sekolah adalah langkah kecil yang membawa dampak besar dalam mendorong pergerakan ekonomi umat di tingkat akar rumput.
(msa/ azd)







