MTs N 3 Banjarnegara Maksimalkan Peran Komite Sesuai PMA Nomor 16 Tahun 2020

Banjarnegara-Komite Sekolah atau Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah atau madrasah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Dalam upaya memaksimalkan peran komite madrasah, MTs Negeri 3 Banjarnegara melaksanakan rapat komite. Acara tersebut dilaksanakan di ruang Laboratorium Komputer dengan dihadiri oleh seluruh jajaran komite dan seluruh Wakil Kepala Madrasah, Jumat (22/07).

Natir, selaku Kepala MTs Negeri 3 Banjarnegara menyampaikan Tugas utama Komite. “Tugas utama Komite Madrasah adalah untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di madrasah yang bersangkutan. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian pertimbangan, baik dalam penyusunan kebijakan dan program Madrasah, penyusunan RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah), penetapan kriteria kinerja Madrasah, dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah,”

“Selain itu Komite Madrasah pun memberikan dukungan finansial, pemikiran dan tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah. Selanjutnya, mengembangkan kerja sama Madrasah, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, aspirasi dari peserta didik, orang tua siswa, dan masyarakat,”terangnya.

Lanjutnya Natir, berharap komite madrasah dapat berperan aktif dengan maksimal. “saya berharap segenap jajaran komite MTs Negeri 3 Banjarnegara bisa berperan aktif secara maksimal menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah,” tegasnya. (ar/ak).

Bagikan :
Translate »