Banjarnegara-Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite. Dasar hukum Komite Madrasah saat ini diperbaharui dan diatur dengan Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dalam upaya memaksimalkan peran Komite Madrasah, MTs Negeri 3 Banjarnegara mengukuhkan pengurus dan anggota komite masa bakti 2022-2025. Acara tersebut dilaksanakan di aula MTs Negeri 3 Banjarnegara, Selasa (30/08).
Natir, selaku Kepala MTs Negeri 3 Banjarnegara dalam sambutannya menyampaikan harapan dari para anggota komite yang baru. “Dengan kepengurusan komite MTs Negeri 3 Banjarnegara yang baru ini diharapkan dapat menjalankan peranya dan dapat memberikan imbas yang positif guna kemajuan madrasah,” harapnya.
Karyono, selaku Kasi Penmad Kemenag Kabupaten Banjarnegara memimpin pengukuhan 15 pengurus dan anggota komite MTs Negeri 3 Banjarnegara. Adapun nama-nama pengurus yang dilantik diantaranya Mahful selaku ketua, Suhadi selaku sekretaris, Nur Halim selaku Bendahara. Sedangkan anggota komite diantaranya Akhun Sobari, Mitro Aji Widiyantoro, Abdurahman Sujadi, Baedoh, Zainul, Amin Mashuri, Mustakim, Ismail, Sugiyanto, Samsudin, Taswan, dan Ratam.
Selesai pengukuhan Karyono berpesan agar para pengurus dan anggota komite yang baru dapat mengemban Amanah dengan baik. “Dengan dikukuhkannya anggota komite MTs Negeri 3 Banjarnegara yang baru, diharapkan dapat mengemban amanah yang diberikan dengan baik guna meningkatkan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada madrasah,” ungkapnya. (ar).