Nurul Hidayah Menjadi Pelopor: Komitmen Umat Pagentan Mengukuhkan Legalitas Lembaga Pembinaan Spiritual

Banjarnegara (Humas) – Semangat untuk membangun kelembagaan umat yang tidak hanya aktif secara spiritual tetapi juga kokoh secara struktural terlihat jelas di Kecamatan Pagentan, Banjarnegara. Sebanyak 52 orang jamaah Majelis Taklim (MT) Nurul Hidayah Sumberan Metawana menunjukkan komitmen kuat mereka dalam memajukan kelembagaan spiritual dengan berbondong-bondong menghadiri sosialisasi pengurusan Izin Operasional (Ijop) pada Jumat (14/11/2025). Pertemuan yang diadakan di Gedung Serba Guna Sumberan Metawana, ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga penanda keseriusan komunitas akar rumput untuk bertransformasi dari sekadar perkumpulan pengajian menjadi institusi keagamaan yang kuat dan legal di bawah naungan Kementerian Agama.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya masif Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan, melalui fungsi Penyuluh Agama Islam, dalam mengawal tertib administrasi keagamaan di wilayah kerjanya. Upaya mendampingi MT untuk mengantongi Ijop ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembinaan keimanan memiliki payung hukum yang kuat dan terdata resmi, menjadikannya mitra strategis pemerintah dalam pembangunan mental masyarakat.

M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan yang bertindak sebagai narasumber utama, menjelaskan bahwa legalitas Majelis Taklim (MT) merupakan prasyarat fundamental dalam era pembinaan umat modern. “Bukan sekadar formalitas yang membebani, Ijop adalah fondasi yang akan melindungi setiap kegiatan dakwah MT di mata hukum. Lebih dari itu, Majelis Taklim yang ber-Ijop secara otomatis terdata, mendapatkan akses prioritas pada program-program fasilitasi, peningkatan kapasitas, serta potensi dukungan anggaran dari Kemenag. Ini adalah jaminan keberlanjutan dan kualitas,” tegas Syaiful Abidin, menekankan bahwa peran MT sebagai ujung tombak pembinaan moral di desa harus diimbangi dengan kekuatan struktural yang terstandarisasi.

Antusiasme terlihat jelas, terutama dari jajaran pengurus MT yang kini memiliki panduan pasti. Ibu Sidi Suherman, salah satu pengurus yang juga menjabat sebagai Ibu Kepala Desa setempat, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas pendampingan yang diberikan KUA Pagentan. “Sejujurnya, pemahaman kami tentang prosedur legalitas Majelis Taklim masih minim. Sosialisasi ini membuka mata kami betapa pentingnya tata kelola kelembagaan yang sesuai ketentuan. Kami kini siap dan berkomitmen penuh untuk segera mengurus Ijop. Ini bukan hanya untuk Nurul Hidayah, tetapi juga untuk memberikan contoh positif bahwa spiritualitas dan profesionalisme administrasi dapat berjalan beriringan dalam memajukan masyarakat,” ujarnya, memancarkan optimisme terhadap masa depan lembaga mereka.

Keberhasilan sosialisasi dan komitmen yang ditunjukkan oleh MT. Nurul Hidayah ini diharapkan menjadi model dan katalisator yang menyulut semangat Majelis Taklim lainnya di Pagentan. KUA Pagentan berjanji akan terus memberikan pendampingan intensif, memastikan setiap lembaga pembinaan umat mendapatkan payung hukum resmi. Langkah progresif ini menunjukkan kematangan ekosistem keagamaan di Banjarnegara, di mana lembaga-lembaga keagamaan tidak hanya fokus pada dakwah, tetapi juga pada penguatan struktur agar manfaat yang diberikan kepada masyarakat dapat maksimal dan berkelanjutan, menciptakan ekosistem keagamaan yang tertib, berkualitas, dan berdaya saing. 

(msa/ azd)

Skip to content