Wakaf merupakan aset umat Islam, bagi masyarakat dan bangsa Indonesia, namun pengelolaanya belum optimal dan belum dirasakan manfaatnya. Pemanfaatan wakaf ini terdapat beberapa tantangan seperti belum fahamnya masyarakat tentang wakaf, motivasi wakaf, serta regulasi baru tentang pengelolaan wakaf.
Zaman dahulu, pendirian tempat ibadah dimudahkan apalagi untuk wakaf, namun sekarang harus memenuhi syarat sesuai undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar dari segi keamanan di kemudian hari tetap terjaga.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kankemenag Kab. Banjarnegara, Farhani dalam acara pembinaan Nadhir dan Wakaf kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dan Penyuluh Non PNS. Pembinaan terlaksana Senin (21/10) ini di Kantor Kankemenag dengan peserta sejumlah 66 orang.
Materi Sosialisasi
Pemerintah sudah memberikan dasar aturan wakaf dalam UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No.42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2004 tentang wakaf.
Jenis wakaf ada 2, yakni wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda yang bergerak. Termasuk jenis wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, tanaman dan lain lain. Sedangkan Wakaf benda bergerak antara lain : uang, logam mulia, kendaraan, dan sejenisnya.
Kemungkinan benda wakaf zaman sekarang bisa berkurang atau hilang. Sebagai contoh pelepah kurma yang di wakafkan nabi sekarang sudah tidak ada. Contoh lain, tanah wakaf tergusur dengan adanya proyek Tol. Masalah abrasi tanah di daerah pantai bisa juga menjadikan benda wakaf hilang.
Tanah Wakaf kabupaten Banjarnegara terdapat 3.723 Lokasi, dengan luas 908.652,72 m2 memilikipotensi, namun belum tersertifikasi dan memiliki status wakaf secara legal. Hal ini membutuhkan perhatian khusus.
Dari segi pembiayaan sebenarnya mampu dan tidak mahal namun ke-engganan wakif maupun nadhif yang menjadikan syarat wakaf tidak terpenuhi dan tidak memiliki sertifikat wakaf.
Prinsip penggunaan wakaf adalah ditahan pokoknya di manfaatkan hasilnya.Dengan prinsip ini, benda wakaf bisa dibuat produktif juga bisa di kembangkan menjadi sesuatu yang bermanfaat.
“Di sinilah asas pengembangan wakaf perlu di perhatikan, seperti Asas Keabadian Manfaat, Asas Pertanggung Jawaban, dan Asas Profesionalisme Manajemen” Di tegaskan M. Syafi, selaku pemateri ke-2.
Di akhir pembinaan, Penyelenggara Syariah Kemenag Banjarnegara berharap penyuluh dan P3N bisa mempraktekkan di lapangan. Serta ditekankan bahwa tanah wakaf sekarang harus sudah sertifikat dan di lampiri ikrar wakaf di KUA kecamatan. (Nangim)