Banjarnegara (Humas) – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja, Prayogi Dwi Apriyanto, melaksanakan pemeriksaan berkas calon pengantin (catin) asal Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan dilakukan terhadap Gomar dan Slamet sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Pemeriksaan berkas menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pencatatan pernikahan. Melalui pemeriksaan tersebut, penghulu memastikan dokumen persyaratan yang diajukan calon pengantin telah tersedia dan sesuai sebelum pelaksanaan akad nikah. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus mencegah adanya kekurangan dokumen pada saat pelaksanaan pernikahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Gomar diketahui masih berusia di bawah 19 tahun. Untuk memenuhi persyaratan pernikahan, yang bersangkutan telah memiliki dispensasi dari Pengadilan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas yang diperiksa oleh penghulu sebelum proses pernikahan dilanjutkan.
Prayogi Dwi Apriyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap calon pengantin dilakukan secara teliti, termasuk memastikan dokumen pendukung bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun.
“Setiap berkas calon pengantin kami periksa dengan teliti agar persyaratan administrasi dapat dipastikan lengkap. Untuk calon pengantin yang masih di bawah usia 19 tahun, keberadaan dispensasi dari Pengadilan juga menjadi bagian yang harus diperiksa,” terangnya.
Sementara itu, Slamet dijadwalkan melaksanakan akad nikah pada Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan yang dilakukan sehari sebelum pelaksanaan akad menjadi bagian dari persiapan agar seluruh administrasi pernikahan telah siap dan tidak mengalami kendala.
“Pemeriksaan berkas sebelum akad nikah penting untuk memastikan seluruh persyaratan sudah terpenuhi. Dengan demikian, calon pengantin dapat melaksanakan tahapan berikutnya dengan lebih tenang dan terarah,” jelasnya.
KUA Kecamatan Mandiraja terus berupaya memberikan pelayanan administrasi pernikahan secara tertib dan cermat. Pemeriksaan berkas calon pengantin tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga merupakan bentuk upaya memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan sebelum pelaksanaan akad, calon pengantin dapat mengetahui bahwa dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan sesuai ketentuan. Hal tersebut sekaligus membantu petugas KUA memastikan proses pencatatan pernikahan berjalan secara tertib, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara efektif dan bertanggung jawab.
(m/azd)







