Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanayasa melaksanakan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun 2025, Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Seksi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjarnegara.
Sebanyak 30 nadzir dari berbagai desa di Kecamatan Wanayasa mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Program ini bertujuan mempercepat proses legalitas tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Wanayasa diwakili oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Toto Subagyo,yang menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan.
“Walaupun Kepala KUA berhalangan hadir, KUA Wanayasa tetap berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Legalitas wakaf adalah bagian penting untuk menjaga amanah wakif dan memberikan kepastian pemanfaatan aset bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyelenggara Wakaf dan Zakat Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Raudlotul Jannah, menegaskan pentingnya kerja sama antara nadzir, pemerintah desa, dan KUA.
“Legalitas tanah wakaf bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga upaya menjaga amanah wakif. Kami mendorong setiap nadzir aktif melengkapi dokumen agar program percepatan tahun 2025 ini berhasil,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPN Banjarnegara Setyo Hartono, memberikan penjelasan teknis terkait proses sertifikasi.
“BPN siap mendampingi dan memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf. Selama persyaratan lengkap, prosesnya dapat berjalan lebih cepat. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mempercepat penyelesaian tanah wakaf di Banjarnegara,” jelasnya.
Para nadzir yang hadir juga merespons positif kegiatan ini karena membantu mereka memahami prosedur yang selama ini dianggap rumit. Salah satu peserta menyampaikan:
“Dengan penjelasan yang disampaikan langsung oleh Kemenag dan BPN, kami merasa lebih yakin dan siap menuntaskan dokumen tanah wakaf di desa masing-masing,” ujar salah satu nadzir peserta kegiatan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan bagi nadzir untuk bertanya secara langsung kepada pihak BPN terkait kendala yang mereka hadapi.
Program ini diharapkan mampu mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wanayasa secara lebih efektif dan terarah sepanjang tahun 2025.
(sk/ azd)







