Plt. Kepala Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara Sukarno, menyerahkan Surat Keputusan kepada 56 Penyuluh Agama Islam Non PNS gelombang 1 pada Distrik-Batur Karangkobar sebanyak 7 kecamatan (Batur, Pejawaran, Pagentan, Wanayasa, Karangkobar, Kalibening, Pandanarum) di Aula kantor kecamatan Wanayasa hari ini, Rabu (08/02). Pemberian SK secara simbolis diberikan kepada 7 orang perwakilan dari masing-masing kecamatan.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Zulkifli dalam laporan kegiatan yang bertema Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Rakor Penyuluh Agama Islam bertujuan Utk meningkatkan Sumber Daya Manusia pada Penyuluh pada bidang keagamaan dan kepenyuluhan dan harapan kegiatan tersebut tepat sasaran. Rencana kegiatan akan diadakan sebanyak 2 gelombang, pelaksanaan kegiatan hari ini untuk yang pertama.
Sukarno menyampaikan selamat bergabung di Kementerian Agama kepada para Penyuluh Agama non PNS. Ia berharap para Penyuluh Agama Non PNS bisa menjadi panutan saat melaksanakan tugas di daerahnya dan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Dengan diberikannya SK, seorang penyuluh akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak berupa honor dan kewajiban melaksanakan amanah sebagai penyuluh agama. Disini diharapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”jelasnya.
Untuk pembekalan penyuluh, disampaikan informasi bahwa Balai Diklat telah merespon keberadaan penyuluh dengan diadakannya Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) di kantor kabupaten dan pemanggilan peserta diklat nantinya ke Balai Diklat keagamaan semarang, pada wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Berkenan Plt. Kakankemenag menyampaikan materi Kebijakan Kementerian Agama Terhadap Penyuluh Non PNS. Disampaikan visi dan misi Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Pengenalan seksi-seksi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Arah kebijakan dan potensi serta masalah yang timbul terkait kepenyuluhan serta solusinya.
Diakhir sambutannya Sukarno mengharapkan para Penyuluh Agama Non PNS dapat menjalankan perannya secara maksimal, bisa sebagai uswatun hasanah (teladan yang baik) di tengah-tengah masyarakat dalam mendukung terwujudnya kerukunan antar umat beragama. (Nangim)