Penyuluh Non PNS Gelombang I Terima SK

Plt. Kepala Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara Sukarno, menyerahkan Surat Keputusan kepada 56 Penyuluh Agama Islam Non PNS  gelombang 1  pada Distrik-Batur Karangkobar sebanyak  7 kecamatan  (Batur, Pejawaran, Pagentan, Wanayasa, Karangkobar, Kalibening, Pandanarum) di Aula  kantor kecamatan  Wanayasa hari ini, Rabu (08/02). Pemberian SK secara simbolis diberikan kepada 7 orang  perwakilan dari masing-masing kecamatan.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Zulkifli dalam laporan kegiatan yang bertema Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Rakor Penyuluh Agama Islam  bertujuan Utk meningkatkan Sumber Daya Manusia pada Penyuluh pada bidang keagamaan dan kepenyuluhan dan harapan kegiatan tersebut tepat sasaran.  Rencana kegiatan akan diadakan sebanyak 2 gelombang, pelaksanaan kegiatan hari ini untuk yang pertama. 

Sukarno menyampaikan selamat bergabung  di Kementerian Agama kepada para Penyuluh Agama non PNS.  Ia berharap para Penyuluh Agama Non PNS bisa menjadi panutan saat melaksanakan tugas di daerahnya  dan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Dengan diberikannya SK,  seorang penyuluh akan mendapatkan hak dan kewajiban.  Hak berupa honor  dan kewajiban melaksanakan amanah sebagai penyuluh agama. Disini diharapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”jelasnya.  

Untuk pembekalan penyuluh, disampaikan informasi bahwa Balai  Diklat telah merespon keberadaan penyuluh dengan diadakannya Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK)  di kantor kabupaten dan pemanggilan peserta diklat nantinya ke Balai Diklat keagamaan semarang, pada wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Berkenan Plt. Kakankemenag menyampaikan materi Kebijakan Kementerian Agama Terhadap Penyuluh Non PNS. Disampaikan visi dan misi Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Pengenalan seksi-seksi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Arah kebijakan dan potensi serta masalah yang timbul terkait kepenyuluhan serta solusinya.

Diakhir sambutannya Sukarno mengharapkan para Penyuluh Agama Non PNS dapat menjalankan perannya secara maksimal,  bisa sebagai uswatun hasanah (teladan yang baik) di tengah-tengah masyarakat dalam mendukung terwujudnya kerukunan antar umat beragama. (Nangim)

Bagikan :
Translate ยป