Banjarnegara (Humas) – Dalam upaya memperkokoh fondasi kerukunan hidup beragama di tingkat akar rumput, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan melaksanakan sosialisasi intensif terkait pembentukan Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tingkat desa. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (5/5/2026) ini bertempat di Kantor Desa Babadan, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara.
Langkah ini sejalan dengan surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjarnegara nomor 200.1.4/79/Bakesbangpol/2026. Surat tersebut menekankan pentingnya fasilitasi pembentukan PKUB di seluruh wilayah Desa/Kelurahan sebagai bentuk implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, M. Syaiful Abidin, hadir secara langsung untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah desa mengenai struktur dan urgensi PKUB. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar pemerintah desa memiliki kesiapan dalam memfasilitasi kerukunan antarumat beragama yang inklusif.
Dalam kesempatan tersebut, M. Syaiful Abidin menekankan bahwa kerukunan bukan sekadar ketiadaan konflik, melainkan upaya aktif yang harus diorganisir dengan baik. Ia menyampaikan:
“Pembentukan PKUB di tingkat desa sangat krusial sebagai garda terdepan dalam merawat kerukunan, memelihara keamanan, dan meningkatkan toleransi antar umat beragama di wilayah desa. Dengan adanya kepengurusan yang melibatkan tokoh lintas agama, kita dapat mendeteksi dini potensi gesekan dan memastikan semangat moderasi beragama tumbuh subur di tengah masyarakat.”
Struktur kepengurusan PKUB desa nantinya akan terdiri dari satu orang ketua, satu wakil ketua, satu sekretaris, dan tujuh orang anggota yang berasal dari tokoh lintas agama.
Kepala Desa Babadan, Turahman, menyambut baik inisiatif dan pendampingan yang dilakukan oleh pihak KUA. Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi pembentukan paguyuban ini sangat membantu pihak desa dalam menyusun langkah teknis ke depan. Turahman mengungkapkan:
“Kami sangat mengapresiasi kedatangan penyuluh agama dari KUA Pagentan untuk melakukan sosialisasi pembentukan PKUB ini. Kehadiran beliau memberikan wawasan baru bagi kami di pemerintah desa tentang bagaimana mengelola keberagaman secara formal dan terstruktur. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan ini demi menjaga keharmonisan warga Babadan.”
Melalui pembentukan PKUB ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah desa untuk mewujudkan lingkungan yang aman, damai, dan saling menghargai di Kabupaten Banjarnegara. (msa/azd)







