Banjarnegara (Humas) – KUA Kecamatan Punggelan melakukan kerja sama dengan MTs Muhammadiyah Kecepit dalam bidang layanan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang ditandai dengan penandatanganan Momorandum of Understanding (MOU) pada Kamis (8/8/2024) di ruang Kepala MTs Muhammadiyah Kecepit.
Dalam Penandatanganan MOU, KUA Kecamatan Punggelan diwakili oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional, Nikmah Arbangati dan Syu’bi Nurdiyanti sedangkan MTs Muhammadiyah Kecepit diwakili langsung oleh Kepala Madrasah, Slamet Supriyanto dan Wakil Kepala Bidang Kurikulum, Ifa Alfah Herkiyani.
Nikmah menyampaikan ucapan terima kasih atas kesepakatan kerja sama tersebut dan menyatakan kesungguhan dan kesanggupannya untuk melaksanakan nota kerja sama yang telah ditandatangani.
Nikmah juga menjelaskan bahwa bentuk kerja sama ini adalah pelayanan penyuluhan atau sosialisasi yang berkenaan dengan pernikahan dini, serta materi tentang Remaja, Masalah dan Solusinya yang akan diberikan kepada seluruh siswa MTs Muhammadiyah Kecepit dari kelas VII sampai kelas IX.
“Kami, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Punggelan yang berjumlah 7 orang akan masuk ke setiap kelas dan akan memberikan pelayanan penyuluhan per kelas. Harapannya dengan masuk pada kelas-kelas, penyuluhan akan lebih efektif,” jelasnya.
Slamet Supriyanto menyambut baik kerja sama ini karena menurutnya bimbingan urusan keagamaan memang harus diberikan sejak dini karena sering ditemui anak-anak di masa mudanya sudah berhadapan dengan pergaulan bebas sehingga akhlak mereka tidak bisa terjaga. Hal tersebut juga berdampak juga pada kehamilan diluar nikah dan pernikahan dini.
“Kami berharap, kegiatan BRUS ini dapat membantu siswa untuk memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman mengenai dampak buruk saat menikah dibawah umur serta mereka dapat terhindar dari pergaulan bebas dan kenakalan remaja,” tambahnya. (SNd/La)







