Banjarnegara – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar Achmad Badrun, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi oleh Duwi Rohmah Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Kaono Penyuluh Agama Islam non PNS menerima ikrar wakaf sebidang tanah, di aula Balai nikah KUA Kecamatan Karangkobar Kab. Banjarnegara pada Rabu (18/05/22).
Fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 24 tahun 2016 salah satunya adalah pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sebagai PPAIW, Kepala KUA berwenang menandatangani berkas ikrar wakaf. Sebagaimana yang terjadi hari ini kepala KUA Kecamatan Karangkobar memandu pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif Munfangat.
Hadir pada proses ikrar wakaf, Kepala KUA Kecamatan Karangkobar, PAIF dan penyuluh Karangkobar, Wakif, Nadzir dan Saksi-saksi dari unsur pemerintah desa.
Munfangat (74) seorang Pensiunan warga Desa Karangkobar Rt 03 Rw 06 Kec. Karangkobar mewakafkan sebidang tanah seluas 517 meter persegi digunakan untuk Masjid di Desa Karangkobar Rt 02 Rw 06 Kec. Karangkobar kabupaten Banjarnegara.
Sementara itu Supriono (45) bertindak selaku nadhir berterima kasih dan menerima penyerahan amanah tanah wakaf tersebut, dan berjanji akan mengelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat
“Kami sangat berterimakasih dan akan melaksanakan amanah mengelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Achmad Badrun, selaku Kepala KUA sekaligus PPAIW Kec. Karangkobar menyampaikan keutamaan wakaf.
“ Wakaf adalah bentuk amal jariah, yang pahalanya tidak terputus, sepanjang harta atau benda wakaf itu masih mempunyai nilai manfaat. Pahala itu akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan. Semoga wakaf ini menjadi amal yang berkah untuk bapak Munfangat, keluarga, anak turun dan ahli warisnya,” jelasnya
“Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Wakaf yang berarti berhenti, atau diam di tempat, artinya wakaf sudah tidak bisa di jual atau di wariskan. Wakaf juga tidak hanya untuk masjid, mushola ,TPQ atau lembaga keagamaan, wakaf bisa juga untuk jalan atau pelebaran jalan, dan lainnya,” tambah Badrun.
Lebih lanjut Badrun menyampaikan dan pentingnya administrasi wakaf untuk keamanan aset yang menjadi kemaslahatan umat. Ikrar wakaf sangat penting karena menjadi dasar penerbitan akta ikrar wakaf dan akta tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Beliau juga menghimbau agar tanah yang sudah diwakafkan tetapi belum bersertifikat wakaf untuk segera diurus sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (dr/ak)