Rakor FKPAI Non PNS; Penyuluh Wajib Siapkan 1 Materi Penyuluhan Tiap Bulan

Banjarnegara – FKPAI adalah Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Non PNS Se Kabupaten Banjarnegara. FKPAI yang dipimpin oleh Suntoro ini pada Rabu, 09 Februari 2022 dengan bertempat di KUA Kecamatan Banjarnegara mengadakan pertemuan Pengurus dan Koordinator Kecamatan.

Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kabupaten Banjarnegara sendiri berjumlah 160 orang, terdiri dari 8 orang pada tiap KUA

Hadir Dalam kegiatan ini Kasi Bimas Islam, Ali Mustofa, Kepala KUA Kecamatan Banjarnegara Musobihin, Ketua Pokjaluh, Nasirin.

Dalam sambutannya sebagai Kasi Bimas Islam, Ali Mustofa memberikan arahan agar PAI menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 kepada masyarakat dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan tugas Penyuluhan.

“Dan terkait laporan kerja Penyuluh mulai Januari 2022 menggunakan Aplikasi ePA (elektronik Penyuluh Agama),” ungkapnya

Kepala KUA Kec Banjarnegara, Musobihin menyampaikan bahwa PAI Non PNS adalah kekuatan Kementerian Agama sebagai garda terdepan yang langsung bersinergi dengan masyarakat. Kesiapan mental, sikap dan tindakan penyuluh harus siap sewaktu waktu diperlukan masyarakat.

Kegiatan Rakor juga dipimpin oleh Ketua Pokjaluh Kabupaten Banjarnegara, Nasirin. Dalam penyampaiannya, PAI Non PNS wajib menyiapkan 1 materi penyuluhan untuk laporan dalam 1 bulan.

“Dengan membuat satu meteri kepenyuluhan tiap bulan, maka nantinya penyuluh akan banyak mendapatkan materi apabila sering bertukar materi untuk di sampaikan kepada masyarakat, selain itu, tentunya dengan kewajiban ini nantinya kan mempermudah dalam pembuatan laporan bulanan,” jelasnya (st/ak)

Bagikan :
Translate »