Banjarnegara – Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor, 455 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 1 Tahun 2022, disebutkan bahwa Kelulusan Peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan oleh Kemendikbutristek RI, ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan keputusan kepala Madrasah.
Oleh karena itu Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengumuman kelulusan kelas IX, hari ini Selasa, 14/6/2022, MTs Riyadush sholihin Purwareja Klampok menggelar Rapat Kelulusan Kelas IX Melalui rapat Dewan guru MTs. Riyadush sholihin Purwareja Klampok.
Rapat dimulai pukul 09.00 WIB di ruang guru yang dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah, A. Mukiban dan dihadiri oleh semua Dewan Guru dan Karyawan Tata Usaha Madrasah
Kegiatan rapat diawali dengan pengarahan dan pembinaan oleh Kepala Madrasah. Beliau mengajak semua pendidik untuk tetap semangat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pendidik. “Pelaksanaan Ujian Madrasah yang dilaksanakan secara tatap muka dengan menggunakan aplikasi google form Madrasah serta Ujian Praktik juga sudah dilaksanakan dengan baik,” ucapnya
Dalam menentukan kelulusan, Beliau berharap para guru mata pelajaran bijaksana dalam memberikan nilai dan menentukan kelulusan peserta didik.
Dalam kesempatan yang sama, kegiatan rapat dilanjutkan dengan paparan Wakil Kepala Madrasah bidang Kurikulum (Wakakur), Rasimun menyampaikan tentang kriteria kelulusan, nilai akhir peserta didik, dan waktu pelaksanaan pengumuman. Ada beberapa Kriteria Kelulusan yang disampaikan Waka Kurikulum pada rapat kelulusan kelas IX,
“Pertama menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX, Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan ketiga mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, dan diputuskan Lulus pada Rapat Kelulusan,” ucapnya
Kegiatan dilanjutkan dengan laporan masing-masing wali kelas IX menyampaikan tentang keadaan siswanya terkait dengan masuk kriteria lulus atau tidak dari kelas IX A sampai IX G.
Setelah selesai masing-masing wali kelas melaporkan keadaan siswanya dan melalui musyawarah mufakat maka rapat penegas kelulusan hari ini telah memutuskan secara bersama jumlah peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak lulus. Pengumuman hasil Kelulusan peserta didik akan disampaikan kepada orang tua siswa / peserta didik dan diumumkan pada hari rabu, tanggal 15 Juni 2022, pukul 17.00 mendatang.