Rencana Pengalihan Integrasi Belanja Pegawai, Metrobara Lakukan Koordinasi Dengan Kemenag Banjarnegara

Banjarnegara – Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1178 tahun 2022 tentang Integrasi Belanja Pegawai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota menginstruksikan adanya pengalihan integrasi belanja pegawai

Oleh karenanya, MTs Negeri 2 Banjarnegara sebagai salah satu satker melakukan koordinasi dengan Kantor kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara.

“Pengintegrasian belanja pegawai dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan efektivitas, efisiensi pelaksanaan anggaran dan mengurangi potensi pagu minus, serta potensi kelebihan pembayaran belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan melekat, uang makan, uang lembur, dan tunjangan guru/Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan pada sekolah/madrasah/satuan pendidikan swasta/badan/komisi,” tutur Ratna Ayu kartika, Kepala MTs N 2 Banjarnegara

“Sekjen (Sekretaris Jenderal) telah berkirim surat kepada DJPB (Direktur Jenderal Perbendaharaan) bahwa Kemenag telah melakukan pengintegrasian belanja pegawai secara  bertahap. Sebelumnya jumlah DIPA 5.558 setelah diintegrasikan hanya menjadi 548,” tutur Ratna Ayu

Sementara itu Eti Nurhidayah selaku bagian keuangan saat berkoordinasi di Metrobara menerangkan bahwa sistem ini akan diberlakukan mulai Januari 2023.

“Dengan adanya pengintegrasian ini, kami imbau kepada PPABP (Petugas Pengelola Anggaran Belanja Pegawai) untuk melakukan koordinasi dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Semarang II,” ujarnya.

Sebagai pendukung pelaksanaan pengintegrasian belanja pegawai dimaksud, Ety juga membagikan KMA Nomor 550/2022 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS pada Kemenag. (ws)

Bagikan :
Translate »