Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja secara resmi menyerahkan Izin Operasional kepada Majelis Taklim (MT) Sirojut Tholibin. Penyerahan dokumen legalitas ini berlangsung di kantor KUA Mandiraja, menandai pengakuan resmi terhadap kegiatan dakwah majelis tersebut. (16/12/25)
Izin Operasional tersebut diserahkan langsung oleh Dian Seriadi, selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional KUA Mandiraja, kepada Istiqomah, yang merupakan pimpinan dari Majelis Taklim Sirojut Tholibin.
Penyerahan izin ini merupakan tindak lanjut dari upaya KUA Mandiraja dalam mendata dan melegalkan lembaga-lembaga keagamaan non-formal di wilayah kerjanya. Dengan adanya izin operasional ini, MT. Sirojut Tholibin kini resmi terdaftar di Kementerian Agama dan dapat melaksanakan program-program keagamaan secara lebih terstruktur.
Dian Seriadi, dalam sambutannya menekankan pentingnya legalitas bagi sebuah lembaga pendidikan dan dakwah.
”Izin operasional ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk akuntabilitas publik dan penguatan posisi Majelis Taklim di mata hukum. Kami berharap MT. Sirojut Tholibin dapat terus menjadi motor penggerak kebaikan dan pembinaan akhlak yang sesuai dengan nilai-nilai moderasi beragama,” ujar Dian Seriadi.
Sementara itu, Istiqomah, Pimpinan MT. Sirojut Tholibin, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan fasilitasi dari KUA Mandiraja.
”Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Dian Seriadi dan seluruh jajaran KUA Mandiraja. Dengan izin ini, semangat kami untuk mengajar dan membimbing umat semakin bertambah. Kami berkomitmen untuk menggunakan legalitas ini sebagai landasan untuk meningkatkan kualitas materi dan kegiatan Majelis Taklim kami,” tutur Ibu Istiqomah.
Acara penyerahan ditutup dengan sesi foto bersama dan doa, sebagai simbol dukungan KUA Mandiraja terhadap pertumbuhan dan perkembangan lembaga-lembaga dakwah di Mandiraja.
(F/M)







