Banjarnegara (Humas) – Satuan Tugas (Satgas) Halal pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara mengadakan pendampingan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman di Desa Dieng Kulon, Banjarnegara yang ditempatkan di Balai Pertemuan Desa Dieng Kulon. (Sabtu, 4/5)
Pendampingan produk halal ini dilakukan secara serentak di 3000 desa wisata se-Indonesia. Pendampingan ini merupakan bagian dari program wajib halal Oktober 2024 yang digagas oleh Menteri Agama yang dimandatkan kepada BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI
Turut hadir dalam kegiatan ini Pengawas Halal Kabupaten Banjarnegara, Pendamping proses Produk Halal, Kepada Dinas Pariwisata Banjarnegara, Koramil Batur dan Polsek Batur, Penyuluh Agama Kecamatan Batur dan Pejawaran serta 30 pelaku usaha yang akan mensertifikatkan produk halalnya.
Zahid Khasani, Ketua Satgas Halal Kemenag Kabupaten Banjarnegara dalam kesempatan ini menyatakan bahwa sesuai yang diprogramkan pemerintah, bahwa seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal pada Oktober 2024.
“Untuk mengakselerasikan program ini, maka kami mengadakan pendampingan sertifikasi produk halal bagi pelaku UMKM di Desa Wisata Dieng Kulon Banjarnegara,” ucapnya
Lebih lanjut Zahid Khasani menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah cukup banyak produk UMKM yang mendaftarkan produk halalnya
“Untuk pendampingan sertifikasi halal kali ini, Alhamdulillah ada sekitar 30 pelaku Usaha yang mendaftarkan produk halalnya,” jelasnya


Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, H. Karsono saat memberikan sambutan dan pengarahan menjelaskan bahwa sertifikasi produk halal ini, selain memantapkan masyarakat dalam membeli produk yang terjaga kehalalannya juga akan menambah keberkahan bagi Pelaku Usaha
” Saya yakin, pelaku usaha yang sudah mensertifikati produknya halalnya, usaha semakin berkah dan berkembang,” ucapnya
“Walaupun sudah banyak yang melakukan sertifikasi halal produknya, namun kami belum merasa puas jika belum seluruh produk yang beredar di masyarakat bersertifikat halal,” tambahnya
Kepala Kantor mengakhiri sambutannya dengan mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan produk halalnya, masih ada waktu sekitar 5 bulan sampai bulan Oktober 2024 untuk melakukan akselerasi dan percepatan
Pendampingan sertifikasi produk halal ini ditutup dengan pembagian doorprize dan pencatatan pendaftaran sertifikat halal untuk pelaku usaha (Ak)

