SK Penyuluh Non PNS 3 Distrik Diterimakan

Hari ini (09/02)  di Saung Bu Mansur, penyuluh Agama  Islam Non PNS untuk distrik Klampok, Banjarnegara,  dan Wanadadi  menerima  Surat Keputusan menjadi Penyuluh Non PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. SK diserahkan secara simbolis Plt. Kepala Kankemenag  Sukarno kepada perwakilan 13 kecamatan dimana 7 kecamatan sudah diterimakan kemarin (07/02)  di distrik Wanayasa.

Dalam laporan kegiatan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Zulkifli bersamaan dengan Rakor bertema Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Rakor Penyuluh Agama Islam kepada  104  peserta ini bertujuan meningkatkan SDM  Penyuluh pada bidang keagamaan dan kepenyuluhan di  daerah. 

Zulkifli berharap dengan SK maka resmi menerima tugas dan kewajiban sebagai penyuluh Agama  Islam dan diharapkan mengetahui tugas dan tanggungjawabnya. Kondisi di masyarakat yang seperti sekarang ini membutuhkan peran  penyuluh tokoh agama di lingkungannya. Kesejukan suhu terkait masalah di lingkungan juga  amat diharapkan dengan hadirnya penyuluh ini.

Pada Sesi pembinaan, Plt Kankemenag  Sukarno menyampaikan selamat bergabung  di Kementerian Agama kepada para Penyuluh Agama non PNS.  Ia berharap para Penyuluh Agama Non PNS bisa menjadi panutan saat melaksanakan tugas di daerahnya  dan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Diterimanya SK,  seorang penyuluh akan mendapatkan hak dan kewajiban.  Hak berupa honor  dan kewajiban melaksanakan amanah sebagai penyuluh agama”ungkapnya. Balai  Diklat telah merespon keberadaan penyuluh dengan diadakannya Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) di kantor kabupaten dan rencana pemanggilan penyuluh untuk mengikuti diklat di Balai Diklat keagamaan semarang.

Materi Kebijakan Kementerian Agama Terhadap Penyuluh Non PNS. Disampaikan visi dan misi Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Pengenalan seksi-seksi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Arah kebijakan dan potensi serta masalah yang timbul terkait kepenyuluhan serta solusinya.

Materi lain yang disampaikan saat rakor adalah Tupoksi Penyuluh Agama  Non PNS  yang disampaikan oleh Nasirin Penyuluh Ahli Madya Kankemenag  Kabupaten Banjarnegara, dan Kasi Bimas Islam  Zulkifli yang menyampaikan materi

Sebelum melaksanakan tugas, penyuluh diharapkan bisa memetakan potensi wilayah penyuluhannya, dilanjutkan identifikasi yang selanjutnya di tuangkan dalam program kerja  dari penyuluh itu sendiri.  Penyuluh Agama Non PNS ini dalam menjalankan perannya secara maksimal perlu meningkatkan kompetensinya dalam pengembangan dan pembinaan agama di  tengah-tengah masyarakat dan kerukunan antar umat beragama. (Nangim)

Bagikan :
Translate ยป