Hari ini (09/02) di Saung Bu Mansur, penyuluh Agama Islam Non PNS untuk distrik Klampok, Banjarnegara, dan Wanadadi menerima Surat Keputusan menjadi Penyuluh Non PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara. SK diserahkan secara simbolis Plt. Kepala Kankemenag Sukarno kepada perwakilan 13 kecamatan dimana 7 kecamatan sudah diterimakan kemarin (07/02) di distrik Wanayasa.
Dalam laporan kegiatan Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Zulkifli bersamaan dengan Rakor bertema Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Rakor Penyuluh Agama Islam kepada 104 peserta ini bertujuan meningkatkan SDM Penyuluh pada bidang keagamaan dan kepenyuluhan di daerah.
Zulkifli berharap dengan SK maka resmi menerima tugas dan kewajiban sebagai penyuluh Agama Islam dan diharapkan mengetahui tugas dan tanggungjawabnya. Kondisi di masyarakat yang seperti sekarang ini membutuhkan peran penyuluh tokoh agama di lingkungannya. Kesejukan suhu terkait masalah di lingkungan juga amat diharapkan dengan hadirnya penyuluh ini.
Pada Sesi pembinaan, Plt Kankemenag Sukarno menyampaikan selamat bergabung di Kementerian Agama kepada para Penyuluh Agama non PNS. Ia berharap para Penyuluh Agama Non PNS bisa menjadi panutan saat melaksanakan tugas di daerahnya dan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Diterimanya SK, seorang penyuluh akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak berupa honor dan kewajiban melaksanakan amanah sebagai penyuluh agama”ungkapnya. Balai Diklat telah merespon keberadaan penyuluh dengan diadakannya Diklat Di Wilayah Kerja (DDWK) di kantor kabupaten dan rencana pemanggilan penyuluh untuk mengikuti diklat di Balai Diklat keagamaan semarang.
Materi Kebijakan Kementerian Agama Terhadap Penyuluh Non PNS. Disampaikan visi dan misi Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Pengenalan seksi-seksi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten, Arah kebijakan dan potensi serta masalah yang timbul terkait kepenyuluhan serta solusinya.
Materi lain yang disampaikan saat rakor adalah Tupoksi Penyuluh Agama Non PNS yang disampaikan oleh Nasirin Penyuluh Ahli Madya Kankemenag Kabupaten Banjarnegara, dan Kasi Bimas Islam Zulkifli yang menyampaikan materi
Sebelum melaksanakan tugas, penyuluh diharapkan bisa memetakan potensi wilayah penyuluhannya, dilanjutkan identifikasi yang selanjutnya di tuangkan dalam program kerja dari penyuluh itu sendiri. Penyuluh Agama Non PNS ini dalam menjalankan perannya secara maksimal perlu meningkatkan kompetensinya dalam pengembangan dan pembinaan agama di tengah-tengah masyarakat dan kerukunan antar umat beragama. (Nangim)