Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar terus berkomitmen menyiapkan generasi berkualitas melalui penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan literasi hukum keluarga Islam di tengah masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Kelompok 2 yang dilaksanakan di rumah Karneni, Dusun Klesem, Desa Ambal, Senin (18/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, menegaskan bahwa peran KUA tidak hanya sebatas pelayanan akad nikah, tetapi juga hadir membina dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami hukum keluarga Islam secara benar sejak dini.
“KUA hadir untuk membimbing umat. Salah satunya dengan memberikan pemahaman tentang keluarga sakinah, kesiapan menikah, serta pengetahuan penting seperti wali nikah agar masyarakat tidak salah langkah,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Duwi menjelaskan pentingnya pemahaman tentang wali nikah yang kerap dianggap sepele, padahal menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Ia memaparkan perbedaan wali nasab dan wali hakim beserta kondisi-kondisi yang menyebabkan penggunaan wali hakim dalam pernikahan.
“Banyak persoalan rumah tangga berawal dari ketidaktahuan. Karena itu, orang tua perlu memahami hukum nikah agar dapat melindungi anak dan tidak terburu-buru menikahkan mereka,” ujarnya.
Selain membahas wali nikah, peserta juga diajak berdiskusi mengenai pencegahan pernikahan dini, pernikahan karena kehamilan, serta pentingnya pendidikan bagi anak sebagai bekal masa depan. Duwi mendorong para orang tua untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak menempuh pendidikan setinggi-tingginya.
“Generasi berkualitas lahir dari keluarga yang kuat, berilmu, dan berakhlak. Jangan tinggalkan anak-anak kita dalam keadaan lemah, baik dari sisi iman maupun pendidikan,” tambahnya seraya mengutip pesan QS. An-Nisa ayat 9.
Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif. Para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan seputar wali nikah, batas usia perkawinan, hingga peran orang tua dalam mendampingi anak remaja di tengah tantangan pergaulan saat ini.
Sementara itu, Pendamping PKH Karangkobar, Wahyu Retnosari, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan tujuan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam meningkatkan kualitas keluarga penerima manfaat.
“PKH bukan sekadar bantuan sosial, tetapi juga ikhtiar memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan kualitas keluarga. Edukasi seperti ini sangat penting bagi KPM,” ungkapnya.
Melalui sinergi antara KUA Karangkobar dan Pendamping PKH, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, siap membangun keluarga sakinah, serta mampu menyiapkan generasi unggul secara spiritual, intelektual, dan sosial.
(dr/azd)







