Banjarnegara (Humas) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan, Sutrisno, melaksanakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Bimluh) di Majelis Taklim (MT) Riyadussolihin, Desa Kalitlaga, Selasa (15/9/2026). Kegiatan rutin yang diikuti sebanyak 20 anggota majelis taklim ini mengusung tema “Rasulullah Sang Pemaaf”.
Dalam pemaparannya, Sutrisno menekankan pentingnya meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari, khususnya mengenai kemuliaan sikap pemaaf. Menurutnya, melapangkan dada dan memaafkan kesalahan orang lain merupakan salah satu kunci ketenangan jiwa dan keharmonisan bermasyarakat.
“Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam segala aspek kehidupan. Beliau tidak pernah membalas kejahatan dengan kejahatan, melainkan senantiasa memaafkan dan mendoakan kebaikan bagi mereka yang menyakiti beliau. Di era sekarang, sikap pemaaf ini sangat penting agar tidak ada dendam yang merusak persaudaraan antarwarga,” ujar Sutrisno di hadapan para jamaah.
Ia juga menambahkan bahwa memaafkan bukanlah tanda kelemahan, melainkan wujud kekuatan iman dan kedewasaan spiritual seorang muslim.
Ketua Majelis Taklim Riyadussolihin, Kartomo, menyambut hangat dan mengapresiasi kehadiran penyuluh dari KUA Pagentan tersebut. Ia menilai materi yang disampaikan sangat menyentuh dan relevan dengan kehidupan sosial jamaah.
“Kami sangat bersyukur atas bimbingan yang rutin berikan oleh Pak Sutrisno. Penyampaian materi ‘Rasulullah Sang Pemaaf’ ini memberikan pencerahan bagi kami semua. Semoga seluruh anggota majelis taklim bisa mengamalkan ilmu ini dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan Desa Kalitlaga,” tutur Kartomo.
Suasana bimbingan berlangsung secara khidmat dan interaktif. Para peserta yang hadir tampak antusias menyimak penjelasan serta aktif berdiskusi mengenai penyerapan nilai-nilai kenabian dalam keseharian. Melalui bimbingan penyuluhan ini, KUA Pagentan terus berkomitmen untuk memperkuat pembinaan keagamaan dan membangun karakter masyarakat yang bernafaskan Islam di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
(3S/azd)







