Tertib Administrasi, Penyuluh Agama Islam Sigaluh Edukasi Majelis Taklim Tentang Pembuatan Ijop

Banjarnegara (Humas) – Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan legalitas kelembagaan, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sigaluh memberikan edukasi kepada jamaah Majelis Taklim mengenai dasar hukum, manfaat serta tata cara pembuatan Izin Operasional (Ijop) Majelis Taklim.

Kegiatan ini dilaksanakan di Majelis Taklim Nurul Iman, Desa Bandingan, pada Rabu (8/10) dan dihadiri oleh para pengurus serta jamaah majelis taklim setempat. Penyuluh Agama Islam, Samsul Chusen menjelaskan pentingnya setiap majelis taklim memiliki izin operasional sebagai bentuk pengakuan resmi dari Kementerian Agama. “Ijop bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bukti legal bahwa majelis taklim memiliki landasan hukum yang jelas dan tercatat di Kementerian Agama,” ujar Chusen dalam penyampaiannya.

Elok Faiqoh selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sigaluh juga menjelaskan dasar hukum sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 489 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Majelis Taklim, mekanisme teknis pembuatan Ijop dan syarat administrasi seperti SK pengurus, profil kegiatan, alamat majelis, dan rekomendasi dari KUA setempat.

Dan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim juga dijelaskan pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Majelis Taklim dapat didaftarkan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh tanda daftar atau izin operasional. Pasal 7 mengatur tata cara pendaftaran, meliputi data pengurus, alamat, jumlah jamaah, dan kegiatan rutin.

Dengan melihat contoh format proposal pengajuan pembuatan Ijop Majelis Taklim secara langsung, para jamaah menyambut baik kegiatan ini karena menambah pemahaman mereka tentang pentingnya administrasi kelembagaan. Salah satu pengurus majelis, Sri Umiatsih menyampaikan apresasinya atas kegiatan penyuluhan yang diberikan.

“Alhamdulillah, kami terbantu dengan penjelasan dari penyuluh. Selama ini kami tidak tahu kalau majelis taklim juga perlu memiliki ijin operasional dari Kemenerian Agama, pikir kami yang penting kegiatan rutin berjalan setiap minggu dan majelis ini juga sudah ada hampir 30 tahun dengan silih berganti anggotanya. Ternyata ada dasar hukumnya dan ternyata prosesnya juga tidak terlalu sulit,” ungkapnya dengan antusias. Ia juga sempat bertanya, “kalau Ijop sudah keluar, apakah nantinya harus diperpanjang atau berlaku selamanya?” imbuhnya.

Melalui edukasi ini, diharapkan setiap majelis taklim di wilayah Kecamatan Sigaluh dapat memiliki Ijop yang sah, sehingga kegiatan pembinaan umat dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan tercatat secara resmi di Kementerian Agama. (ef, azd)

Skip to content