Banjarnegara (Humas) – Upaya menciptakan keadilan ekonomi melalui instrumen zakat terus diperkuat hingga ke level desa. Pada Rabu (28/1/2026), Kantor Urusan Agama (KUA) Pagentan mengambil langkah proaktif dengan menyambangi Kantor Desa Sokaraja untuk menggelar sosialisasi intensif. Fokus utamanya adalah legalitas pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan penetapan data Mustahik Tetap yang akurat.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan implementasi nyata dari Surat Bupati Banjarnegara Nomor 200.1.4.4/794. Regulasi yang diterbitkan sejak akhir 2024 ini menjadi fondasi bagi pemerintah desa untuk menyusun sistem distribusi dana umat yang lebih sistematis dan memiliki payung hukum yang kuat.
M. Syaiful Abidin, Penyuluh Agama Islam dari KUA Pagentan, menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat selama ini adalah akurasi data. Tanpa data yang tervalidasi, potensi zakat yang besar seringkali tidak tersalurkan secara optimal kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Zakat bukan hanya soal kewajiban agama, tetapi pilar ekonomi. Ia bisa menjadi solusi kemiskinan jika dikelola secara profesional dan akuntabel. Kami hadir untuk memastikan setiap rupiah dana zakat memiliki dampak nyata bagi keadilan ekonomi di masyarakat,” ujar Syaiful di hadapan perangkat desa.
Ia menambahkan bahwa sinkronisasi antara data pemerintah desa dengan instansi terkait sangat krusial untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan serta memastikan transparansi di tingkat akar rumput.
Inisiatif ini disambut hangat oleh Kepala Desa Sokaraja, Jamhar. Baginya, pendampingan dari KUA Pagentan memberikan kejelasan yang selama ini dinanti oleh perangkat desa. Kerancuan dalam menentukan siapa yang berhak disebut “mustahik tetap” seringkali menjadi kendala lapangan yang sensitif.
“Kami sangat mengapresiasi langkah KUA. Dengan adanya sosialisasi ini, kami merasa lebih percaya diri dalam membentuk UPZ karena didukung oleh administrasi yang rapi dan legalitas yang jelas,” tutur Jamhar.
Dengan terbentuknya UPZ yang terintegrasi di Desa Sokaraja, diharapkan pengumpulan zakat tidak lagi dilakukan secara sporadis. Kedepannya, Desa Sokaraja diproyeksikan memiliki basis data mustahik yang telah terverifikasi, sehingga penyaluran zakat dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan untuk mengangkat taraf hidup warga yang kurang mampu.
(msa/azd)







