Perkuat Legalitas, KUA Wanadadi Serahkan IJOP Majelis Taklim

Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanadadi menyerahkan Izin Operasional (IJOP) Majelis Taklim kepada dua majelis taklim, yakni Majelis Taklim Al Hikmah Linggasari dan Majelis Taklim Darul Falah Wanakarsa, pada Selasa (27/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Wanadadi.

Penyerahan IJOP ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memberikan legalitas serta pembinaan terhadap keberlangsungan majelis taklim sebagai lembaga pendidikan keagamaan nonformal di tengah masyarakat.

IJOP Majelis Taklim tersebut secara langsung diterimakan kepada Ketua Majelis Taklim masing-masing, sebagai penanggung jawab kelembagaan. Dengan diterimanya IJOP ini, Majelis Taklim Al Hikmah dan Majelis Taklim Darul Falah secara resmi telah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Agama.

Kepala KUA Kecamatan Wanadadi, H. Mohamad Hojali Bawono, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan IJOP menjadi dasar penting bagi majelis taklim dalam melaksanakan kegiatan keagamaan secara tertib, terarah, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, IJOP juga menjadi salah satu syarat administratif dalam pengembangan program pembinaan serta fasilitasi dari Kementerian Agama.

“Majelis taklim memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama di masyarakat. Dengan adanya IJOP ini, diharapkan kegiatan majelis taklim semakin terarah dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.

Para ketua majelis taklim penerima IJOP menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas fasilitasi serta pendampingan dari KUA Kecamatan Wanadadi. Mereka berharap legalitas ini dapat menjadi motivasi untuk terus mengembangkan kegiatan keagamaan dan pembinaan umat di lingkungan masing-masing.

Kegiatan penyerahan IJOP berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi komitmen bersama dalam mendukung penguatan kelembagaan majelis taklim di wilayah Kecamatan Wanadadi.

(NN/azd)

Skip to content