Vaksinasi Covid-19 Antara Cita dan Fakta

PENDIDIK dan tenaga kependidikan (PTK) dari jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, hingga ke perguruan tinggi yang akan menjalani Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi salahsatu prioritas vaksinasi yang diberikan pemerintah secara bertahap setelah tenaga medis. Kebijakan vaksinasi pemerintah untuk PTK ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi learning lost, kehilangan kemampuan dan pengalaman belajar pada siswa akibat pandemi Covid-19.

Pemberian vaksinasi kepada PTK diambil dari data Kemendikbud dan Kementerian Agama. Sementara untuk jadwal vaksinasi akan diinformasikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kemenag masing-masing di daerah. PTK yang terdaftar cukup membawa KTP dan yang tidak terdaftar dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan ke lokasi vaksinasi.

Setidaknya, ada tiga hal yang sering menjadi perbincangan pemberian vaksin pada  pendidik dan tenaga kependidikan dan masyarakat.

Pertama, fungsi dan efektifitas vaksin. Vaksin covid-19 akan menjadi obat mujarab dalam menurunkan angka masyarakat yang terinfeksi. Apalagi PTK yang langsung bersinggungan dengan peserta didik tentunya sangat terganggu dengan realitas pandemi ini. Beberapa media sosial, bahkan dipenuhi dengan tagar “Saya Siap Divaksin”, “Jangan Takut Divaksin”, “Jangan Ada Corona di Antara Kita”. Artikulasi ini menggambarkan kesediaan PTK untuk segera keluar dari cara hidup kenormalan baru dan kembali pembelajaran tatap muka.

Kedua, siapa yang berhak menerima vaksin. Sejatinya setiap warga negara berhak menerima vaksin. Polemik terjadi ketika setiap orang atau instansi mengklaim dirinya menjadi yang paling pertama dalam menerima vaksin. Polemik ini dijawab pemerintah  bahwa  tenaga medis menjadi pertama yang menerima vaksin karena mereka yang berada di garda terdepan dalam penanganan pasien terkonfirmasi covid-19 disusul PTK yang berhubungan langsung dengan  peserta didiknya

Ketiga, kehalalan vaksin. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memastikan, vaksin Covid-19 yang digunakan telah diuji coba tahap ketiga dan telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin dengan mempertimbangkan proses hasil audit dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) MUI.  

Program vaksinasi adalah bentuk keseriusan pemerintah sekaligus meyakinkan PTK dan masyarakat tentang pentingnya vaksin bagi kesehatan dan kekebalan tubuh. Ini dibuktikan mulai awal pelaksanaan vaksinasi, masyarakat tidak dikenai biaya alias gratis. Namun demikian di lapangan tidak menutup mata, masih ada masyarakat bahkan PTK yang belum yakin terhadap efektivitas dan kemanjuran vaksin Covid-19. Bahkan ada juga sampai sekarang yang belum percaya dengan adanya virus Corona yang telah mengakibatkan jutaan manusia di dunia meninggal ini.

Pada akhirnya, vaksinasi Covid-19 barulah langkah awal untuk mencapai imunitas masyarakat. Masih terdapat banyak PR  berat bagi pemerintah untuk mengakhiri pandemi. Kejelian pemerintah dalam mengatur pengadaan vaksin, proses vaksinasi, dukungan sarana dan prasarana yang memadai, serta kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan akan menjadi kunci utama untuk memastikan imunitas warga  dapat dicapai dalam waktu sesingkat-singkatnya. Semoga Indonesia dan dunia bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19, Aamiin

 

Oleh:

A. Nafis Atoillah / Waka Humas MTs N2 Banjarnegara

Bagikan :
Translate ยป