Verifikasi Tanah Wakaf Mushola Al Bayan: KUA Pagentan Pastikan Data Akurat Sebelum Ikrar Wakaf

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan semakin memperketat prosedur pendaftaran tanah wakaf guna memastikan keabsahan dan kesesuaian data. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan verifikasi fisik langsung di lokasi tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Mushola Al Bayan pada Kamis (4/12/2025).

Kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Ishaqul Hidayat, Pelaksana KUA Pagentan yang juga merangkap sebagai Operator Aplikasi SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) KUA Pagentan. Lokasi tanah yang diverifikasi berada di Desa Pagentan, tepatnya di RT 03 RW 01.

Verifikasi fisik merupakan tahap krusial sebelum dilaksanakannya Prosesi Ikrar Wakaf secara resmi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa data-data yang telah dimasukkan ke dalam sistem, khususnya melalui Aplikasi SIWAK, benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam proses verifikasi ini, Ishaqul Hidayat melakukan pengambilan dokumentasi secara menyeluruh. Ia memotret bidang tanah wakaf tersebut dari empat arah penjuru mata angin: Barat, Timur, Utara, dan Selatan.

Ishaqul Hidayat menyampaikan bahwa langkah ini sangat penting untuk menjamin transparansi dan keakuratan.

“Kami melakukan verifikasi ini untuk memitigasi potensi masalah di kemudian hari. Dokumentasi dari empat penjuru ini menjadi bukti otentik bahwa batas-batas dan kondisi fisik tanah wakaf sudah sesuai dengan permohonan yang diajukan. Semua ini juga untuk melengkapi berkas di SIWAK agar proses legalitasnya berjalan lancar,” ujar Ishaqul Hidayat saat dikonfirmasi.

Kepala KUA Pagentan, Sidik Pramono, mengapresiasi kinerja timnya dalam menjalankan prosedur verifikasi yang ketat. Menurutnya, pengelolaan aset wakaf harus dilakukan secara profesional dan akuntabel demi kemaslahatan umat.

“Verifikasi lapangan, apalagi didukung oleh penggunaan Aplikasi SIWAK, adalah komitmen KUA Pagentan untuk mewujudkan tata kelola wakaf yang tertib dan modern. Kami tidak ingin ada sengketa atau ketidakjelasan di masa mendatang. Setiap jengkal tanah wakaf harus terjamin status hukumnya, dan langkah yang dilakukan oleh Bapak Ishaq ini adalah bagian integral dari jaminan tersebut,” tegas Sidik Pramono.

Dengan selesainya verifikasi fisik ini, proses menuju Ikrar Wakaf Mushola Al Bayan diharapkan dapat segera dilaksanakan, sehingga aset wakaf tersebut memiliki legalitas yang kuat dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat Pagentan. 

(msa/azd)

Skip to content