Wajib Menuntut Ilmu Bagi Seorang Muslim

Banjarnegara – Guna melatih siswa tampil mengembangkan bakatnya pada kegiatan Amaliah Ramadhan pada hari ke 17 di isi dengan tausiah oleh ketua OSIM MTs Negeri 3 Banjarnegara. Kegiatan di laksanakan pagi hari setelah tadarus bersama bertempat di aula madrasah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Selasa (19/04).

Fatza Novi Cahyani sebagai ketua OSIM menyampaikan tausiah tentang pentingnya menuntut ilmu. “Perintah menuntut ilmu bagi seorang muslim, sudah secara gamblang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits. Hukumnya wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadis yang artinya “Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan,” ucapnya

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa ilmu dalam pandangan Islam dianggap sebagai kebutuhan untuk mengetahui kebenaran dan ditempatkan pada posisi yang tinggi.

 “Disebutkan bahwa para ulama membagi lagi kategori wajib dalam menuntut ilmu menjadi dua, yaitu wajib ‘ain dan wajib kifayah,” jelasnya

Wajib ‘ain ini artinya kewajiban menuntut ilmu ditujukan pada setiap individu. Hal ini berarti tidak akan gugur kewajibannya bagi tiap individu bila tidak dilaksanakan
Terdapat tiga ilmu yang dimaksud dalam hukum ini. Pertama ilmu tauhid, kedua ilmu fikih, dan terakhir ilmu tasawuf

“Sementara itu maksud dari wajib kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditujukan kepada sebuah kelompok bukan individu. Artinya, kewajiban dari sebuah kelompok tersebut dianggap gugur bila salah satu dari kelompok tersebut mengerjakannya.
diantara ilmu tersebut ialah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu bahasa Arab, ilmu usul fikih, ilmu hitung, ilmu kedokteran, ilmu kontraktor, ilmu biologi, ilmu pertanian, dan sebagainya,” terangnya. (ar).

Bagikan :
Translate »