Wakaf Aman Umat Nyaman: KUA Karangkobar Percepat Sertifikasi Bareng 43 Nadzir

Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangkobar menggelar kegiatan Koordinasi dan Pendampingan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf pada Rabu (10/12/2025), bertempat di Aula KUA Karangkobar. Kegiatan ini diikuti oleh 45 nadzir dan perwakilan nadzir dari berbagai desa se-Kecamatan Karangkobar.

Acara dihadiri oleh Kepala KUA Karangkobar, H. Amat Maskuri, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Raudlotul Jannah, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarnegara, Setyo Hartono. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias karena materi yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi administrasi wakaf di lapangan.

Dalam sambutannya, H. Amat Maskuri menegaskan pentingnya peran aktif nadzir dalam memastikan legalitas tanah wakaf. Ia menekankan bahwa sertifikasi merupakan bentuk penjagaan amanah wakif sekaligus pencegahan terhadap potensi sengketa di kemudian hari.

“Tanah wakaf adalah amanah umat. Menjaganya secara hukum merupakan kewajiban kita bersama agar bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan masyarakat,” ujar H. Amat Maskuri.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Banjarnegara, Raudlotul Jannah, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara nadzir, pemerintah desa, dan KUA.

“Legalitas tanah wakaf bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga upaya menjaga amanah wakif. Kami mendorong setiap nadzir aktif melengkapi dokumen agar program percepatan tahun 2025 ini berhasil,” ungkapnya.

Pada sesi teknis, Setyo Hartono dari BPN Banjarnegara memaparkan mekanisme sertifikasi tanah wakaf mulai dari pengecekan berkas, pengukuran tanah, hingga proses penerbitan sertifikat.

“BPN siap mendampingi dan memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf. Selama persyaratan lengkap, prosesnya dapat berjalan lebih cepat. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mempercepat penyelesaian tanah wakaf di Banjarnegara,” jelasnya.

Para nadzir menyambut positif kegiatan ini. Mereka mengaku semakin memahami alur sertifikasi setelah mendapat penjelasan langsung dari Kemenag dan BPN. Banyak peserta yang sebelumnya merasa proses sertifikasi rumit, kini lebih percaya diri untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menyampaikan kendala lapangan serta mencari solusi terbaik bersama pemateri.

Melalui kegiatan ini, KUA Karangkobar berharap koordinasi dan pendampingan dapat menjadi langkah nyata dalam menertibkan administrasi wakaf serta mewujudkan legalitas aset wakaf yang kuat demi kemaslahatan umat.

Skip to content