Wanita Bawang Dipersunting WNA Australia, Berikut Syarat Nikah Beda Negara

Banjarnegara (Humas) – Naimah binti Parjono, Wanita dari desa Blambangan dinikahi oleh Pria berkewarganegaraan Australia bernama Glen Travis Stewart, Sabtu 19 Agustus 2024

Prosesi akad nikah pasangan beda negara ini telah dilaksanakan pada Sabtu 19 Agustus 2024  bertempat di kediaman pengantian perempuan di Desa Blambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara

Ijab Kabul dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia, karena Glen Travis Strewart telah fasih berbahasa Indonesia, bahkan sudah menjadi Mualaf sejak tahun 2019. Sutrisno, wali dari Naimah dengan khusyuk menikahkan kedua mempelai .

 “Saya nikahkan Glen Tavis Stewart bin Lawrence Stewart  untuk Naimah binti Parjono dengan mas kawin A$500 dan perhiasan dibayar tunai,” ucap Sutrisno, kakak kandung Naimah

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bawang Kus Indarto yang hadir sebagai pencatat nikah, memberikan sedikit wejangan kepada kedua mempelai.

 “Pernikahan beda negara memiliki tantangan yang lebih besar karena berlatar budaya yang berbeda, oleh karena itu kedua mempelai diharapkan untuk lebih bisa memahami satu dengan yang lain. Kedua mempelai juga harus lebih mempelajari dan mengamalkan agama dengan lebih baik, Apalagi Glen adalah seorang mualaf dan mereka akan tinggal di Australia, sebagai minoritas.” ungkap Kus Indarto yang juga menjadi Penghulu pada pernikahan tersebut.

“Semoga pengantin baru beda negara ini menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warrahmah,” harap Kus Indarto

Lebih rinci Kus Indarto juga menjelaskan syarat dokumen yang harus dilengkapi jika ada warga Bawang yang akan menikah dengan WNA.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah dengan WNA di KUA Kecamatan Bawang kabupaten Banjarnegara :

 1. CNI (Certificate of No Impediment).

2. Fotokopi paspor.

3. Fotokopi akta kelahiran.

4. Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin.

6. Surat keterangan domisili saat ini.

7. Akta cerai, jika sudah pernah melakukan pernikahan.

8. Akta kematian pasangan sebelumnya, bila sudah meninggal.

9. Pas Foto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar).

10. Jika menikah di KUA, maka perlu menyertakan surat keterangan mualaf, jika sebelumnya beragama non-muslim.

“Untuk semua dokumen yang menggunakan bahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, atau untuk lebih jelasnya silakan datang ke KUA,” pungkasnya. [IZ]

Skip to content