Banjarnegara (Humas) – Semangat wakaf sebagai amal jariyah kembali terwujud melalui prosesi ikrar wakaf yang dilaksanakan pada Rabu (17/12/2025). Bertempat di wilayah Kecamatan Mandiraja, telah berlangsung ikrar wakaf tanah milik Ibu Kasinem, warga Kembangan RT 2/7, Desa Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tanah tersebut diwakafkan untuk dimanfaatkan sebagai pondok pesantren yang berlokasi di Desa Kaliwungu RT 1/4.
Prosesi ikrar wakaf berlangsung dengan khidmat dan tertib sesuai dengan ketentuan perwakafan yang berlaku. Dalam ikrar tersebut, Ibu Kasinem secara resmi menyatakan mewakafkan tanahnya untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan syiar Islam melalui pendirian dan pengelolaan pondok pesantren. Wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi umat, khususnya dalam bidang pendidikan keagamaan.
Nadzir yang ditunjuk dalam wakaf tersebut adalah Ustadz Mahrifto, yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren yang akan mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut. Penunjukan nadzir dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas, amanah, serta keterlibatan langsung dalam pengelolaan pondok pesantren, sehingga tujuan wakaf dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.
“Wakaf ini kami niatkan sepenuhnya untuk kepentingan pondok pesantren agar bisa menjadi tempat menuntut ilmu dan membina generasi yang berakhlak serta berilmu. Semoga wakaf ini membawa keberkahan dan manfaat yang luas,” ujar Ibu Kasinem dalam pernyataannya usai prosesi ikrar wakaf.
Prosesi ikrar wakaf tersebut turut disaksikan oleh para saksi, yakni Bapak Yatimin dan Sikin, yang memastikan bahwa pelaksanaan ikrar berjalan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Kehadiran saksi menjadi bagian penting dalam menjamin keabsahan dan kekuatan hukum wakaf yang diikrarkan.
Ustadz Mahrifto selaku nadzir menyampaikan rasa syukur dan tanggung jawab atas amanah yang diberikan. “Amanah wakaf ini akan kami jaga dan kelola sebaik mungkin. Insyaallah tanah wakaf ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan pondok pesantren dan kepentingan umat,” tuturnya.
Kegiatan ikrar wakaf ini juga menjadi bagian dari peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan pelayanan dan pendampingan perwakafan kepada masyarakat. Melalui proses yang tertib dan transparan, wakaf diharapkan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan keberadaan pondok pesantren di Kaliwungu dapat semakin berkembang dan berkontribusi dalam mencetak generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah. Wakaf yang dilakukan oleh Ibu Kasinem menjadi teladan nyata tentang kepedulian dan komitmen dalam mendukung pendidikan Islam serta kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
(F/M, azd)







