Banjarnegara (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Karangkobar terus memperkuat perannya sebagai pusat edukasi keluarga dengan mengintensifkan literasi hukum keluarga Islam di tengah masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan bersama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di rumah Ibu Robingah, Dusun Curung, Desa Purwodadi, Rabu (28/1/2026).
Penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, yang menekankan bahwa KUA tidak hanya hadir saat akad nikah, tetapi juga bertanggung jawab membimbing masyarakat agar memahami hukum pernikahan, perceraian, dan ketentuan syariat sejak dini.
“KUA hadir untuk membina umat. Literasi hukum keluarga seperti wali nikah, pernikahan yang sah, hingga masa idah sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengambil keputusan besar dalam keluarga,” ungkapnya.
Kegiatan berlangsung dinamis dan penuh antusiasme. Para peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan kritis, mulai dari pernikahan karena kehamilan, siapa yang berhak menjadi wali nikah, urutan wali nasab, penggunaan wali hakim, hingga prosedur perceraian dan masa idah. Diskusi semakin hidup ketika peserta membahas dampak hukum dan sosial dari kesalahan dalam perwalian maupun perceraian.
Duwi menjelaskan secara rinci perbedaan wali nasab dan wali hakim, sekaligus menegaskan bahwa kesalahan wali dapat berimplikasi pada sah atau tidaknya pernikahan. Ia juga mengingatkan bahwa perceraian dan masa idah memiliki aturan yang harus dipahami agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Masalah wali nikah dan masa idah sering dianggap sepele, padahal dampaknya sangat panjang. Karena itu, orang tua wajib memahami hukum ini demi masa depan anak-anaknya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Duwi juga mengajak para orang tua untuk mencegah pernikahan dini dan pernikahan karena tekanan keadaan, serta mendorong anak-anak agar tetap melanjutkan pendidikan. Ia mengutip pesan QS. An-Nisa ayat 9 sebagai pengingat agar orang tua tidak meninggalkan generasi yang lemah secara iman, ilmu, maupun mental.
Pendamping PKH Karangkobar, Eko Nuryati, menambahkan bahwa kegiatan ini selaras dengan tujuan Program Keluarga Harapan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Ia mengingatkan pentingnya komitmen keluarga, terutama dalam kehadiran posyandu bagi balita.
“PKH bukan sekadar bantuan, tetapi investasi jangka panjang untuk kualitas keluarga. Edukasi seperti ini sangat mendukung tujuan tersebut,” ujarnya.
Salah satu peserta, Septi, mengaku sangat bersyukur dan senang mengikuti penyuluhan tersebut.
“Kami jadi lebih paham soal wali nikah, cerai, dan masa idah. Biasanya bingung dan takut bertanya, tapi di sini dijelaskan dengan jelas dan menenangkan. Semoga kegiatan seperti ini sering diadakan,” tuturnya.
Antusiasme peserta terlihat hingga akhir kegiatan. Bahkan, sebagian besar enggan beranjak meski acara telah usai, karena diskusi seputar perceraian dan masa idah masih terus berlanjut secara informal.
Melalui sinergi KUA Karangkobar dan Pendamping PKH, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum keluarga Islam serta mampu membangun keluarga sakinah yang kuat secara spiritual, sosial, dan intelektual.
(dr/azd)







