Kepala KUA Mandiraja Lakukan Pemeriksaan Berkas dan Penasehatan Catin Desa Mandiraja: Wujudkan Pernikahan yang Berkualitas

Banjarnegara (Humas) – Komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat terus ditunjukkan oleh KUA Kecamatan Mandiraja. Pada hari ini, Rabu (6/5/2026), Kepala KUA Mandiraja, Musobihin, memimpin langsung proses pemeriksaan berkas (verifikasi) sekaligus pemberian penasehatan bagi Calon Pengantin Siska Lestari dan Nursolehan yang berasal dari Desa Glempang. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur Pemeriksaan Nikah (NB) yang wajib dilalui oleh setiap calon pasangan untuk memastikan aspek administratif dan aspek syar’i telah terpenuhi secara sempurna.

Dalam proses tersebut, H. Musobihin meneliti lembar demi lembar dokumen kependudukan para Catin. Fokus utama pemeriksaan meliputi:

  • Validasi Identitas: Menyamakan data pada KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah untuk memastikan tidak ada kesalahan satu huruf pun dalam penulisan Akta Nikah nantinya.
  • Kepastian Wali: Memastikan wali nikah yang bersangkutan hadir dan memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum Islam.
  • Kelengkapan Persyaratan: Pemeriksaan surat keterangan kesehatan dan rekomendasi lainnya dari desa setempat.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, H. Musobihin memberikan sesi penasehatan mandiri. Beliau menekankan bahwa kesiapan administrasi harus dibarengi dengan kesiapan mental dan spiritual.

“Kami di KUA Mandiraja ingin memastikan bahwa setiap pasangan yang keluar dari kantor ini tidak hanya membawa buku nikah yang sah, tetapi juga membawa bekal ilmu. Kami menekankan pentingnya saling pengertian, kesabaran, dan ketaatan dalam beragama sebagai pondasi utama rumah tangga,” jelas Musobihin.

Beliau juga mengingatkan para Catin untuk mengikuti bimbingan perkawinan lebih lanjut dan tetap berkoordinasi dengan petugas kesehatan terkait program pencegahan stunting. Hal ini penting agar pasangan baru di Desa Mandiraja kelak melahirkan generasi yang sehat dan tangguh.

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Kepala KUA tersebut berjalan dengan tertib, hangat, dan komunikatif. Berkas para Catin dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk diproses ke tahap selanjutnya, yaitu pengumuman kehendak nikah (NC) selama 10 hari kerja.

Skip to content