Layanan Nikah Kantor Rp 0,-: KUA Pagentan Wujudkan Pernikahan Gratis dan Transparan Bagi Pasangan Catin

Banjarnegara (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan bebas biaya. Hal ini dibuktikan melalui prosesi akad nikah pasangan calon pengantin (catin) Among Bagas, warga Desa Plumbungan, Kecamatan Pagentan, dengan Yunita Nur Azizah yang berasal dari Kabupaten Kendal, pada Kamis (17/9/2026).

Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat di balai nikah KUA Pagentan. Kepala KUA Pagentan, Sidik Pramono, bertindak langsung sebagai penghulu yang memandu ikrar suci kedua mempelai. Acara berjalan lancar dengan dihadiri oleh keluarga terdekat serta saksi dari kedua belah pihak.

Di sela-sela kegiatan, Sidik Pramono menyampaikan bahwa pelaksanaan nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja sepenuhnya gratis atau senilai Rp 0,-. Kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak pelayanan keagamaan tanpa beban biaya tambahan.

“Kami di KUA Pagentan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, bersih, dan melayani. Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis nol rupiah. Kami ingin masyarakat merasakan langsung kemudahan layanan pemerintah yang transparan dan akuntabel,” ujar Sidik Pramono.

Perasaan lega dan bahagia dirasakan oleh mempelai pria, Among Bagas, setelah menjalani prosesi akad nikah. Ia menyampaikan apresiasinya atas pelayanan ramah dan cepat yang diberikan oleh pihak KUA Pagentan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan dari administrasi hingga akad tidak mengeluarkan biaya sedikit pun.

“Saya membuktikan sendiri bahwa nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja itu benar-benar gratis nol rupiah, tidak ada biaya tersembunyi apa pun. Pelayanannya sangat baik, cepat, dan ramah. Kami sangat berterima kasih kepada KUA Pagentan yang sudah membantu proses pernikahan kami hingga berjalan lancar,” ungkap Among Bagas dengan penuh rasa syukur.

Melalui kemudahan dan keterbukaan layanan ini, KUA Pagentan berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mengedukasi warga akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi melalui jalur yang sah dan terjangkau. 

(msa/azd)