Syarat-syarat Permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa
1. Permohonan Rekomendasi dari Madrasah ke Kemenag
2. Surat Permohonan pindah dari Orang Tua ke Madrasah
3. Surat Keterangan Pindah/Mutasi dari Madrasah
4. Surat Keterangan diterima/Kuota penerimaan di Madrasah/Sekolah tujuan
5. Fotocopy Rapot
Kepala Madrasah mengantar ke Kantor Kementerian Agama Kab. BANJARNEGARA melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), jika Kepala Madrasah berhalangan maka boleh mewakilkan Guru/Tenaga Kependidikan Madrasah yang bersangkutan
